JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa tidak ada larangan di KPU untuk mendirikan TPS di suatu wilayah, kecuali di dalam gedung atau perkantoran.
Hal ini menanggapi adanya Surat Edaran Nomor SE/05/II/2017 tentang Larangan Mendirikan Tempat Pemungutan Suara di Lingkungan Komplek TNI AL di Bawah Pengawasan Lantamal III.
Sehingga, Penyelenggara pemungutan suara di Kompleks TNI Angkatan Laut, Kelapa Gading, Jakarta Utara merasa kebingungan lantaran tidak mendapat izin mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS.)
"Dalam peraturan kami tidak melarang mendirikan TPS di lingkungan tempat tinggal/Kompleks TNI/Polri. Yang dilarang adalah membangun TPS di gedung/fasilitas/ kantor pemerintah. (dimaksudkan juga kantor tni/ polri)," kata Hadar saat dihubungi, Selasa (14/2/2017).
KPU, kata Hadar, menyayangkan kejadian tersebut. Sebab, warga setempat harus dialihkan ke TPS lain.
Hal ini akan menyulitkan warga setempat dan panitia penyelenggara. Selain itu, hal ini terjadi jelang satu hari pencoblosan.
"Kami sayangkan SE keluar sangat mendadak, sehingga pemindahan dan pemberitahuan lokasi kepada para pemilih sangat sempit. Yang juga penting, pemindahan TPS ini dapat mengurangi tingkat aksesabilitas TPS. Warga pemilih harus lebih jauh bergerak menuju TPS-nya," ujar Hadar.
Sebelumnya, Wagiman selaku Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) 01 di RT 03 RW 01 Kelurahan Kelapa Gading Barat merasa kebingungan lantaran di wilayah setempat karena beredar kabar bahwa pihak TNI AL tidak mengizinkan pendirian TPS di dalam kompleks yang dihuni para personel dan pensiunan angkatan laut itu.
(baca: Beredar Surat Larangan Pendirian TPS di Kompleks TNI AL Kelapa Gading)
Surat yang beredar itu bernama Surat Edaran Nomor SE/05/II/2017 tentang Larangan Mendirikan Tempat Pemungutan Suara di Lingkungan Komplek TNI AL di Bawah Pengawasan Lantamal III.
Alasan melarang pendirian TPS itu adalah demi menjaga netralitas TNI dalam kancah pilkada DKI Jakarta.
Surat itu diteken oleh Komandan Lantamal III Brigjen Ketut Suardana pada 13 Februari 2017.
"Saya juga mendapat kabar itu lewat pesan Whatsapp tetapi belum mendapatkan surat resminya," ujar Wagiman yang ditemui Kompas.com, Selasa.
Namun, lanjut Wagiman, sebagai petugas PPS, yang menjadi acuannya adalah perintah KPU DKI Jakarta. Selama KPU DKI Jakarta belum memberikan perintah baru maka dirinya tetap akan mendirikan TPS di lokasi yang sudah ditentukan.
"Masalahnya undangan sudah disebar, hanya kurang satu hari dari pencoblosan akan sulit mencari tempat baru dan sosialisasi," tambah Wagiman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.