Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Ahok Munculkan Dinamika Hak Angket di DPR...

Kompas.com - 14/02/2017, 07:44 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang kembali mengaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta yang saat ini berstatus terdakwa menyebabkan dinamika di Dewan Perwakilan Rakyat.

Dinamika ini kemudian menyebabkan munculnya usulan hak angket, yang hendak menginvestigasi pemerintah yang tidak memberhentikan Ahok.

Menurut para pengusul hak angket, pemerintah telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena tak memberhentikan Ahok yang berstatus terdakwa.

Mereka pun menilai, pemerintah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena melakukan serah terima jabatan pada 11 Februari 2017, yang masih termasuk masa kampanye.

Sejauh ini, empat fraksi di DPR yakni PAN, Demokrat, Gerindra, dan PKS secara resmi menyerahkan draf usulan hak angket kepada pimpinan DPR.

Pimpinan DPR yang diwakili Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan Agus Hermanto menerima daftar tanda tangan yang diberikan oleh empat fraksi tersebut di Ruang Kerja Fadli Zon, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/2/2017).

"Makanya, karena ini pemerintah melanggar undang-undang yang sudah jelas ada, yakni Undang-Undang Pemda, dengan ini kami inisiasi hak angket," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

"Dengan hak angket ini kami ingin menguji kebijakan pemerintah yang terhitung pelanggaran karena tidak memberhentikan saudara Basuki Tjahaja Purnama," lanjut Fadli.

Sebelumnya, DPR juga diramaikan dengan wacana hak angket terkait dinamika yang terjadi akibat kasus Ahok.

Usulan hak angket ini diinisiasi Partai Demokrat, atas dugaan penyadapan atas Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dugaan ini muncul dalam sidang Ahok.

Saat itu kuasa hukum Ahok mengaku memiliki bukti rekaman percakapan antara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin dengan SBY ihwal keluarnya pandangan hukum MUI terkait memilih pemimpin nonmuslim.

Namun, hingga sekarang, usulan hak angket tersebut tak lagi terdengar. Meski demikian, Wakil Ketua Fraksi Demokrat Benny K Harman mengklaim hak angket dugaan penyadapan itu tetap siap digulirkan.

"Sudah siap, tinggal kami ajukan, sudah lintas fraksi. Ya tunggu saja. Kami enggak grasak grusuk, pelan tapi pasti," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate. Menurut Johnny hak angket yang tengah diinisiasi beberapa fraksi, tak memiliki substansi dan argumentasinya kurang kuat.

"Itu (hak angket) sama saja memindahkan politik DKI Jakarta ke tingkat nasional, itu tidak bijak namanya. Hak angket merupakan hak luar biasa yang dimiliki DPR, jangan digunakan hanya untuk kepentingan pragmatis," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ia menambahkan, jika DPR hendak menguji langkah Mendagri yang tak memberhentikan Ahok, semestinya dimulai melalui Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri.

Jika dirasa belum cukup, Komisi II bisa membentuk panitia kerja untuk memahami lebih dalam Pasal 83 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

"Jika masih belum mencukupi, maka DPR bisa membentuk pansus antar-fraksi sehingga rekomendasi yang diberikan bersifat konstruktif. Para politisi harusnya jaga sikap di masa tenang ini," ucap Johnny.

Dinilai aneh

Menanggapi polemik hak angket ini, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, menilai janggal kemunculan dua hak angket terkait dugaan penyadapan dan pemberhentian Ahok.

"Dengan catatan kinerja pengawasan yang jelek itu, kita pun merasa ada yang aneh dari DPR ketika secara beruntun mengusulkan penggunaan hak angket. Apalagi kedua usulan yang diajukan sama-sama bertalian dengan figur Ahok," ujar Lucius melalui pesan singkat, Senin (13/2/2017).

"Walaupun tentu saja DPR menggunakan isu atau kebijakan pemerintah demi tak terkesan sedang menyerang Ahok memanfaatkan penggunaan hak angket," lanjut dia.

Ia juga menilai tak masuk akal jika kemunculan dua usulan angket itu sebagai ekspresi fungsi pengawasan.

Menurut dia hampir selama masa kampanye, anggota DPR sesungguhnya lebih sibuk bekerja sebagai kader partai ketimbang sebagai wakil rakyat.

"Mereka sudah berkelompok sesuai dengan dukungan partai di Pilkada. Dengan begitu sulit bagi DPR untuk bekerja layaknya wakil rakyat yang menjadikan rakyat di atas segalanya," tutur Lucius.

Ia pun meyakini bisa saja ada kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Akan tetapi itu tak harus direspons DPR dengan menggebu-gebu menggunakan hak angket.

"Yang paling penting adalah bagaimana DPR jujur dengan langkah-langkah yang mereka ambil agar parlemen dengan segala kewenangannya tak dibuat murah hanya karena urusan persaingan Pilgub DKI," kata Lucius.

(Baca juga: Pertanyakan Status Ahok, Fraksi PKS, PPP, PKB, dan Gerindra DPRD DKI Boikot Rapat dengan SKPD)

Dua pandangan

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya masih menunggu tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Ahok.

 

Menurut dia, berdasarkan undang-undang, kepala daerah bisa diberhentikan sementara jika tuntutan hukumannya di atas lima tahun dan ditahan oleh penegak hukum.

Sementara itu, ancaman hukuman terhadap Ahok ada kemungkinan di bawah lima tahun. Selain itu, Ahok bukan dalam posisi sebagai tahanan.

Jika nantinya ada keputusan ditahan, Ahok langsung diberhentikan sementara.

(Baca: Status Ahok sebagai Gubernur Diputuskan Setelah Tuntutan)

Namun, pemerintah dinilai tak adil. Wakil Sekretariat Jenderal ACTA Yustian Dewi Widiastuti mencontohkan kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, yang dijerat kasus narkoba.

 

Ia didakwa dua pasal yang ancamannya kurang dari lima tahun dan lebih dari lima tahun.

"Dalam kasus tersebut, Mendagri dengan tegas memberhentikan sementara Ahmad Wazir, bahkan saat statusnya masih tersangka," kata Yustian.

Atas alasan itu, ACTA pun menggugat pemerintah ke PTUN. (Baca: Pemerintah Digugat ke PTUN agar Terbitkan SK Pemberhentian Ahok)

Namun, Mendagri akan meminta masukan dari Mahkamah Agung (MA) terkait penafsiran pasal-pasal yang didakwakan terhadap Ahok.

(Baca: Terkait Status Ahok, Mendagri Akan Konsultasi dengan MA)

Kompas TV Wacana hak angket digulirkan sejumlah anggota DPR dari sejumlah fraksi untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan pemerintah, ketika mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta. Lalu salahkah pemerintah dan perlukah hak angket digalang di DPR? Kompas Malam akan membahasnya dengan anggota Komisi II yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Arif Wibowo, Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Azikin Solthan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nasional
Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Nasional
Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Nasional
Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Nasional
KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasional
Gerindra Bicara soal Dukungan pada Keponakan Prabowo Maju pada Pilkada Jakarta

Gerindra Bicara soal Dukungan pada Keponakan Prabowo Maju pada Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com