Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Daripada Gunakan Hak Angket, Lebih Baik Hak Interpelasi

Kompas.com - 13/02/2017, 20:03 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai sebaiknya DPR mengajukan hak interpelasi ketimbang hak angket terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok kini berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Pemerintah akan meminta saran kepada Mahkamah Agung sebelum memutuskan status Gubernur Ahok.  

 

Menurut Fahri pemerintah harus menjelaskan terlebih dahulu alasan tak memberhentikan sementara Ahok, dan malah mengaktifkannya kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Kepres (Keputusan Presiden) ini menurut saya lebih baik ditanya dulu, jadi interpelasi, lebih cocok penggunaanya ketimbang hak angket. Kalau bisa Presiden (Jokowi) datang sendiri menjelaskan ke DPR," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Fahri mengatakan, di atas kertas sudah jelas sekali ketentuan untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI.

(Baca: Pimpinan DPR Resmi Terima Usulan Hak Angket dari Empat Fraksi)

Hal itu berkaca pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan beberapa kepala daerah yang juga diberhentikan karena berstatus terdakwa.

"Presiden harus menjelaskan itu. Biasanya diwakili menteri, sebaiknya Presiden karena ini interpelasi, Presiden biarkan datang sendiri, sebab ini isu keberpihakan Presiden terhadap Basuki ini kuat sekali," ucap Fahri.

Fahri menilai, jika Presiden tak bicara terkait keputusannya yang tak memberhentikan Ahok, dugaan masyarakat akan keberpihakan Jokowi kepada Ahok semakin kuat.

"Semua kok exceptional kalau sudah terkait Basuki. Di KPK exceptional, padahal sudah ada temuan BPK. Sumber Waras juga. Kasus kemarin (penistaan agama) juga harus didemo besar-besaran dulu baru disikapi. Ini ada apa," lanjut Fahri.

Saat ini, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Soal tak dinonaktifkannya Ahok, Kemendagri beralasan karena dakwaan untuk mantan Bupati Belitung Timur itu alternatif dengan ancaman hukuman kedua pasal bukan minimal lima tahun penjara. 

Kemendagri akan menonaktifkan Ahok jika jaksa penuntut umum nantinya menuntut lima tahun penjara.

"Kan sudah saya bilang, itu ancaman lima tahun penjaranya dakwaan alternatif. Mas dan Mbak cek aja di semua pengadilan soal kepala daerah yang saya berhentikan, apa ada yang dakwaan alternatif?" papar Mendagri Tjahjo Kumolo, di Kompleks Parlemen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com