Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sikap Demokrat jika Mendagri Tak Berhentikan Ahok

Kompas.com - 13/02/2017, 11:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, menyayangkan sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Agus, dengan status terdakwa yang disandangnya dalam kasus dugaan penodaan agama, Ahok seharusnya diberhentikan sementara.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Dikhawatirkan menjadi persepsi yang kurang baik di publik karena masyarakat akan menilai bahwa Mendagri seperti melindungi Ahok, dan ini kurang baik menurut saya," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Agus menyebutkan, jika mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

(Baca: Soal Status Gubernur Ahok, Ini Kata Ketua DPR)

"Kalau menurut Pasal 83 UU Pemda, sesuai dakwaan hukuman Ahok, seharusnya diberhentikan sementara sejak Ahok menjadi terdakwa," ujar dia.

"Merujuk surat dakwaan, jaksa mendakwa Ahok itu menggunakan Pasal 156 dan 156a dakwaan alternatif," kata Agus.

Sidang Ahok telah digelar sebanyak sembilan kali sehingga seharusnya aturan tersebut dapat menjadi rujukan.

"Jika memang nantinya Mendagri tetap tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Pak Ahok, Fraksi Partai Demokrat di DPR akan mengajukan hak angket terkait hal itu," kata dia.

(Baca: Kata Mendagri, Pemberhentian Sementara Ahok Tunggu Tuntutan Jaksa)

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat.

"Kami ada 61 orang dari Partai Demokrat, PKS sudah firm akan ikut dalam mengajukan hak angket ini," ujar Syarief.

Syarief berharap, fraksi-fraksi lain dapat mengikuti langkah tersebut.

"Ini kan dalam rangka menegakkan hukum karena kami melihat potensi pelanggaran undang-undang sudah sangat jelas," kata dia.

Wakil Ketua Komisi II DPR Al Muzzammil Yusuf menilai, DPR dapat menggunakan hak angket untuk meminta penjelasan kepada Presiden Joko Widodo terkait status Ahok.

Menurut dia, ada dua faktor yang membuat Ahok layak diberhentikan sementara.

Pertama, statusnya sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara. Kedua, Ahok didakwa dengan Pasal 156 a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman lima dan empat tahun penjara.

"Sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi Presiden untuk memberhentikan sementara BTP dari jabatan Gubernur DKI," ujar Al Muzzammil, Minggu (12/2/2017).

Kompas TV Seusai sertijab Ahok menyatakan, apa yang sudah diubah oleh Sumarsono, bisa saja diubah lagi olehnya. Selain itu, ahok juga berpesan kepada para PNS di lingkungan DKI Jakarta untuk tidak berpolitik apalagi terkait unsur sara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com