Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menelusuri Polemik Pembelian Heli AgustaWestland AW101

Kompas.com - 13/02/2017, 08:13 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kedatangan helikopter AgustaWestland AW101 (AW 101) berjenis alat angkut berat di hanggar Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, belakangan menjadi polemik di tubuh TNI.

Saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (6/2/2017) lalu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengaku tidak tahu soal pembelian helikopter buatan Inggris tersebut.

Ryamizard mengatakan, AW101 pada awalnya dipesan untuk helikopter kepresidenan, sehingga ada kemungkinan dibeli melalui Sekretariat Negara.

Gatot juga mengaku tidak tahu soal pembelian helikopter itu. Ia menyinggung adanya Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara yang mengurangi kewenangannya sebagai Panglima TNI.

Direktur Eksekutif Institute for Defence Security dan Peace Studies (IDSPS) Mufti Makarim menilai bahwa ada beberapa hal yang harus dikritisi terkait polemik pembelian AW 101.

Pertama, Mufti mengkritik soal pengakuan Ryamizard dan Gatot yang tidak mengetahui pembelian AW101. Menurut dia, aneh jika keduanya tidak mengetahui pembelian helikopter asal Inggris itu.

(Baca: Menhan dan Panglima TNI Sama-sama Tak Tahu soal Pembelian Heli AW101)

Mufti menjelaskan, mekanisme usulan pengadaan alutsista bersifat bottom-up. Artinya, usulan pengadaan berdasarkan usulan spesifikasi dan kebutuhan dari masing-masing angkatan atau matra.

Dari usulan tersebut pengambilan keputusan berada pada tingkat kementerian, yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan dan Kepala Bappenas.

"Usulan kebutuhan alutsista itu berasal dari masing-masing matra ke Kemenhan karena mereka user  (pengguna). Tapi soal keputusan pembelian tetap ada di Kemenhan," ujar Mufti saat dihubungi Sabtu (11/2/2017).

"Kewenangan Panglima memang ada di tahap pengusulan. Walaupun mereka juga harus ada komunikasi dan koordinasi," kata dia.

Selain itu Mufti berpendapat bahwa alasan Panglima soal adanya pemangkasan wewenang, tidak relevan.

Gatot protes lantaran rencana pembelian AgustaWestland 101 itu tak diketahuinya, karena ada Permenhan yang memangkas kewenangannya. Dengan kondisi itu, Gatot mengaku sulit mengendalikan penggunaan anggaran TNI.

(Baca: Merasa Akan Diganti, Panglima TNI Buka-bukaan soal Polemik AW101)

Menurut Mufti, tidak ada pemangkasan kewenangan Panglima TNI dalam Permenhan tersebut. Justru, kata Mufti, Permenhan itu mengembalikan kewenangan otoritas kementerian dalam pengadaan alutsista sesuai Undang-Undang Pertahanan.

Mufti mengatakan, setiap usulan spesifikasi dan kebutuhan dari tiap matra karena setiap kepala staf angkatan memiliki fungsi pembinaan kekuatan (Binkuat).

Sementara Panglima TNI memegang fungsi penggunaan kekuatan (Gunkuat). Usulan yang berasal dari masing-masing matra juga seharusnya diketahui oleh Panglima TNI, sebab fungsi administrasi usulan berada di Mabes TNI.

"Dalam Permenhan itu sudah tepat soal pembagian kewenangannya, sesuai dengan porsinya masing-masing. Untuk kasus AW 101 memang harus ada misteri yang harus dijelaskan. Tapi kalau Panglima menyebut gara-gara ada Permenhan, kewenangannya dipangkas, harus ditelisik lagi apa benar gara-gara itu," tutur Mufti.

"Menurut saya aneh kalau Panglima TNI tidak tahu karena yang mengadministrasi semua usulan dari tiap angkatan adalah Mabes TNI. Jadi seharusnya administrasi internal yang dibereskan," ucapnya.

Saat ini TNI AU telah membentuk tim investigasi untuk mendalami mekanisme pembelian dengan menelusuri dokumen.

Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto pada Rabu (8/2/2017) menyampaikan, tim investigasi internal masih mendalami pembelian helikopter AW 101.

Tim bentukan KSAU ini akan melaporkan hasil investigasinya ke Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI sebelum Hadi, Marsekal Agus Supriatna, pernah menyatakan bahwa TNI AU akan membeli enam unit helikopter AW101. Rinciannya, tiga untuk angkut berat dan tiga unit untuk VVIP.

Namun, Presiden Joko Widodo pada Desember 2015 lalu telah menolak usulan TNI Angkatan Udara terkait pengadaan helikopter tersebut.

Menurut Jokowi, pembelian helikopter VVIP itu terlalu mahal di tengah kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya bangkit. Satu tahun berselang, TNI AU tetap membeli helikopter tersebut meski pernah mendapat penolakan dari Presiden.

Namun, KSAU menegaskan bahwa helikopter AW101 yang dibeli hanya satu unit. Helikopter itu juga dibeli dengan anggaran TNI AU, bukan Setneg.

(Baca: KSAU Tegaskan Helikopter AW 101 Dibeli TNI AU, Bukan Setneg)

Kompas TV Kontroversi Pembelian Helikopter AW 101
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com