Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Kehebohan Helikopter AgustaWestland AW101

Kompas.com - 31/12/2016, 21:32 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorTri Wahono

Harian Kompas, pada hari Selasa (27/12/2016), mengangkat headline tentang pembelian helikopter oleh TNI AU. Disebutkan, bahwa TNI AU tetap membeli helikopter AgustaWestland AW101 meskipun pernah mendapat penolakan dari Presiden Joko Widodo, Desember 2015.

Beberapa tulisan yang beredar kemudian bahkan sampai menyebut bahwa Kasau telah melakukan "in-subordinasi" dalam masalah ini.

Agak sulit untuk dapat mempercayai tentang hal "in-subordinaasi" itu, mengingat sangat tidak mungkin seorang Kepala Staf dapat melakukan sebuah proses pengadaan atau pembelian dari sebuah alat utama sistem senjata seorang diri.

Namun bila merujuk kepada berita yang beredar belakangan ini, maka tidak dapat dibantah bahwa memang telah terjadi sesuatu "yang mengundang pertanyaan" dalam proses pengadaan Helikopter AgustaWestland AW101 tersebut.

Bagaimana semua hal itu sampai bisa terjadi? Sangat sulit untuk dapat membuat sebuah analisis tentang hal ini karena keterbatasan data yang dapat diperoleh untuk mendalaminya.

Berikut akan dicoba saja untuk melihat dari persepektif "man on the street" terhadap apa yang kemungkinan terjadi di kancah gejolak sebuah proses pengadaan persenjataan menyangkut pembelian helikopter AgustaWestland AW101.

Sebenarnya proses pengadaan dari sebuah alat utama sistem senjata adalah merupakan bagian yang utuh dari kebijakan negara dalam sistem pertahanan keamanan nasionalnya.

Peran sebagai pelaksana operasional dari kebijakan sistem pertahanan keamanan negara pada umumnya memang selalu akan didelegasikan dan atau dilaksanakan sehari-hari oleh Kementerian Pertahanan dan jajaran angkatan perangnya.

Pada proses dan mekanisme pengadaan persenjataan (pembelian helikopter AgustaWestland) inilah yang mungkin, dengan perkembangan jaman sudah waktunya untuk dilihat ulang apakah harus memerlukan perhitungan dan atau prosedur yang lebih cermat lagi. Prosedur yang mungkin harus dirubah, disempurnakan, dan atau disesuaikan dengan perkembangan keadaan.

Penggunaan produk Industri Pertahanan Strategis Dalam Negeri

Menggunakan produk dalam negeri, yang bermakna lebih mengutamakan menggunakan barang-barang yang memang sudah mampu dihasilkan oleh produsen di dalam negeri adalah bagian dari kebanggaan dan harga diri sebagai bangsa.

Hal ini menjadi "harga-mati" yang selalu akan berhubungan dengan "nasionalisme" dan "patriotisme" serta harga diri sebagai bangsa.

 

Baca:

Ini Kata Jokowi soal Pembelian Heli AgustaWestland AW101
Pemerintah Usut Pembelian Helikopter AW 101 oleh TNI AU

Yang sangat disayangkan adalah pemahaman yang sangat patriotik tersebut selama ini "seolah-olah" hanya diberlakukan kepada pihak "pembeli" atau "pengguna" semata.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com