Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kantongi Peta "Buzzer" Media Sosial di Indonesia

Kompas.com - 11/02/2017, 11:26 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi  rupanya sudah mengetahui peta kelompok buzzer yang selama ini aktif di dunia maya serta mewarnai dinamika politik dalam negeri.

Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto.

"Sudah (dipetakan). Petanya berjalan terus ya. Karena buzzer sudah menjadi industri, maka itu jadi perhatian kami," ujar Rikwanto dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017).

Karena kini sudah menjadi industri, Rikwanto juga menyebut, aktivitas tersebut menghasilkan uang dengan nominal yang banyak.

Baca: Teganjal Aturan, Buzzer Kampanye Saat Masa Tenang Tak Bisa Ditindak

Meski demikian, Rikwanto mengakui bahwa polisi tetap harus bertindak sesuai norma hukum serta norma lain yang berlaku di masyarakat.

Terkait hukum, polisi berpegang pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Artinya, jika unggahan buzzer dilaporkan mengandung unsur pidana, polisi baru bertindak, apalagi jika penyelidikan kepolisian selanjutnya menunjukkan bahwa isi unggahan itu mengganggu ketertiban masyarakat. 

Namun, jika unggahan para buzzer dinilai tidak mengganggu ketertiban masyarakat, polisi hanya melaksanakan pemantauan.

"Fenomena ini adalah bagian demokrasi. Kami polisi masih melihat ini sebagai fenomena di sosial. Ada batas-batas normanya. Jadi, ya tentu tidak kami hantam semua. Yang melewati batas, itu kami tindak secara pidana," ujar dia.

Kompas TV Polisi: Penyebaran Hoax Sangat Masif- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com