JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu merespons keluhan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo seputar pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan pembelian AgustaWestland 101.
Dia meminta agar keluhan Gatot yang merasa wewenangnya terbatas itu tidak dibesarkan.
"Jangan digede-gedein. Dari dulu saya enggak pernah ribut kan, jangan buat saya ribut. Saya orang pejabat pengalah, bukan kalah," ucap Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/2/2017).
Ia menjelaskan, persoalan anggaran memang berawal dari Kementerian Keuangan yang kemudian menyerahkan kepada Kementerian Pertahanan. Selanjutnya, penggunaan anggaran diserahkan ke tiga angkatan di TNI.
Untuk anggaran TNI sendiri, itu diserahkan kepada Panglima dan Kasum.
(Baca: Merasa Akan Diganti, Panglima TNI Buka-bukaan soal Polemik AW101)
"TNI ada Panglima atau Kasum. Kemudian, yang tiga angkatan, laut, darat, dan udara. Itu kuasa pengguna anggaran. Kuasa dari saya. Kan masing-masing saya berikan," kata Ryamizard.
Ryamizard pun meminta wartawan untuk tidak mengungkit lagi keluhan yang disampaikan oleh Panglima TNI. Ia mengaku tidak ingin masalah ini menjadi besar dan menimbulkan keributan.
Sementara itu, terkait pembelian AW101, Ryamizard menyerahkannya kepada Kepala Staf Angkatan Udara.
(Baca: Menhan dan Panglima TNI Sama-sama Tak Tahu soal Pembelian Heli AW101)
KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya tengah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki perencanaan, pengadaan, hingga helikopter tersebut berada di Indonesia.
AW101 sudah berada di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma sejak empat atau lima hari lalu. Adapun tim investigasi tersebut baru bekerja efektif selama tiga hari.
Keluhan Panglima
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sebelumnya berbicara blakblakan soal kontroversi rencana pembelian helikopter AgustaWestland 101 (AW101).
Gatot protes lantaran rencana pembelian itu tak diketahuinya. Ia pun mencurahkan keluh kesahnya soal wewenang panglima TNI yang terbatas soal alutsista.
"Saya buka ini seharusnya sejak 2015, tetapi berkaitan dengan saya, saya buka ini untuk menyiapkan adik-adik saya karena saya mungkin besok bisa diganti. Paling lambat Maret, saya harus diganti. Kalau ini terjadi terus, kewenangan di bawah Panglima TNI tidak ada," ujar Gatot dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2017).
(Baca: Soal Heli AgustaWestland AW101, Menhan Akan Koordinasi dengan KSAU)
Menurut dia, mekanisme perencanaan pembelian alutsista sebelumnya sudah baik, ketat, dan sistematis sebelum Peraturan Menteri (Permen) Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015 muncul. Ia merasa, permen tersebut memangkas kewenangannya.
"Saya tidak mengatur anggaran AU berapa, AD berapa, AL berapa. Anggaran langsung tanggung jawab ke Kemenhan, tidak melalui panglima," kata dia.
Dengan kondisi itu, Gatot mengaku sulit mengendalikan penggunaan anggaran TNI. Padahal, pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan bahwa TNI berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan (Kemenhan).
Meski begitu, TNI bukanlah bagian dari unit operasional Kemenhan. Sebab, lanjut Gatot, pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa TNI terdiri dari AD, AL, dan AU yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan di bawah pimpinan panglima.
"Ini merupakan pelanggaran hierarki karena kami tidak membawahi angkatan," tuturnya.