Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Dilantik, Sekretaris MA Tegaskan Komitmennya Bebas dari Korupsi

Kompas.com - 07/02/2017, 13:13 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo menegaskan komitmennya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Hal itu seusai pelantikannya sebagai Sekretaris MA, Selasa (7/2/2017), di Gedung MA, Jakarta Pusat.

Dia menekankan soal pemaksimalan poin-poin terkait pengawasan dalam cetak biru MA 2015-2019 agar peradilan di indonesia terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Cetak biru MA itu harus menjadi acuan dan pegangan. Saya akan memaksimalkan dan tidak kompromi dengan pelaksanaan cetak biru MA. Dengan begitu saya yakin kepercayaan masyarakat bisa kami rebut. MA ada lembaga pengawas yang tentunya ini harus kami berdayakan sesuai tujuan dan arah dari cetak biru," ujar Pudjo, saat ditemui usai pelantikan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).

Sebagai Sekretaris MA, Pudjo memiliki tanggung jawab terkait pembinaan dan pengawasan di lingkungan MA dan di semua lingkungan peradilan.

Menurut Pudjo, maraknya fenomena hakim yang tersangkut kasus korupsi bukan karena rendahnya tingkat kesejahteraan melainkan kurangnya komitmen untuk berperilaku bersih.

Oleh sebab itu, yang dibutuhkan saat ini adalah peningkatan pengawasan dan kualitas serta integritas hakim.

"Ketika hakim sudah berkomitmen maka pemerintah sesuai dengan janjinya, masalah kenaikan kesejahteraan bukan menjadi suatu hal yang sulit," kata dia.

Pudjo mengatakan, untuk meningkatkan komitmen lembaga peradilan bebas dari korupsi, maka setiap hakim wajib menaati ketentuan untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia sendiri mengaku sudah menyerahkan LHKPN pada tahun 2016.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Barat dilantik sebagai Sekretaris MA menggantikan Nurhadi Abdurachman yang mengundurkan diri pada Juli 2016 berdasarkan Keputusan Presiden No. 22/TPA tahun 2017.

Proses seleksi lelang jabatan dilakukan pada November 2016.

Tim Panitia Seleksi diketuai oleh Wakil Ketua MA bidang non yudisial Suwardi.

Sebelumnya, Nurhadi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di MA dan pegawai negeri sipil.

Dia menjadi sorotan dalam sejumlah perkara hukum, khususnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi diduga terkait kasus suap sejumlah perkara yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nama Nurhadi disebut beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com