Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naskah Akademik RUU Sumber Daya Air Dinilai Sulit Diakses

Kompas.com - 05/02/2017, 18:42 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Air mempertanyakan sulitnya akses terhadap naskah akademik Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (UU SDA).

Sementara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan telah menyerahkan naskah akademik RUU SDA kepada Ketua Komisi V pada Kamis (26/1/ 2017).

Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (Kruha) Muhammad Reza mengatakan, dengan tertutupnya akses terhadap naskah tersebut, Kruha curiga ada indikasi kesepakatan utang dengan Bank Dunia yang menuntut penetapan UU SDA yang lebih mengakomodasi kepentingan pasar.

"Proses pembuatan naskah akademik selalu tertutup selama dua tahun oleh Kementerian PUPR. Hingga saat ini Kruha belum bisa mengakses naskah akdemik RUU SDA," ujar Reza sebuah diskusi di kantor Konsorsium Pembaruan Agraria, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (5/2/2017).

Reza menuturkan, pembahasan RUU SDA di DPR tersebut akan menggantikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 85/PUU-XI/2013.

UU Nomor 7 tahun 2004, kata Reza, dibatalkan karena isi UU tersebut mendorong terjadinya komersialisasi dan privatisasi air.

MK melalui putusannya menyatakan air merupakan bagian dari hak asasi manusia. Dengan demikian pengelolaan air oleh negara harus inklusif dan tidak dimonopoli oleh perusahaan swasta.

Menurut Reza, sejak UU SDA dibatalkan, belum ada konsultasi publik yang diadakan oleh pemerintah terkait pembuatan RUU SDA yang baru.

Tanpa adanya partisipasi publik, maka praktik pengelolaan air ditengarai tidak akan banyak berubah.

"Praktik pengelolaan air saat ini masih lebih mementingkan upaya melakukan eksploitasi air, sehingga konservasi sebagai bagian penting dari keberlanjutan ketersediaan air diabaikan. Partisipasi masyarakat juga diabaikan," kata Reza.

Selain itu Reza juga mengingatkan kepada pemerintah dan DPR agar pembahasan RUU SDA harus berpijak pada putusan MK, di mana air dipandang sebagai hak sosial masyarakat, bukan sebagai komoditas ekonomi.

(Baca juga: "Masyarakat Masih Harus Bayar Mahal untuk Dapatkan Air Bersih")

 

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Divisi Kampanye Walhi Khalisah Khalid. Dia menegaskan bahwa pembahasan RUU SDA harus berangkat dari fondasi filosofi air sebagai hak asasi.

Khalisah mengatakan, selama ini konflik agraria di sektor air banyak terjadi karena adanya privatisasi sumber-sumber air oleh perusahaan swasta.

Dia memcontohkan kasus konflik agraria yang terjadi di daerah Padarincang, Provinsi Banten, disebabkan masyarakat tidak lagi bisa mengakses air bersih sejak berdirinya perusahaan pengelola air minum.

"Air itu punya fungsi sosial dan fungsi ekonomi. Tapi fungsi ekonomi di UU SDA yang lama sangat menonjol. Semangat privatisasi sangat kental," ucapnya.

Kompas TV Sejumlah Titik Jakarta Krisis Air Bersih
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com