Namun Linda menyerah dan algojo menghentikan eksekusi. Petugas akhirnya memutuskan menunda eksekusi hingga waktu yang belum ditentukan.
Menurut Tim Dokter, Kondisi tekanan darah turun dari 90 menjadi 60. Setelah dicambuk ia tidak bisa dilanjutkan karena kondisi psikisnya tiba-tiba shock.
Eksekusi cambuk pada 2 februari 2017 itu merupakan eksekusi cambuk kelima di Tahun 2017.
Penggunaan hukuman cambuk dinilai sebagai penyiksaan, hukuman kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
"Juga melanggar hukum internasional tentang penyiksaan, dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau tidak bermartabat lainnya yang ada di dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Internasional Melawan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (CAT), yang mana Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasinya," lanjut Ajeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.