Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: Tak Ada Pihak yang Hendak Menyengsarakan Dahlan Iskan

Kompas.com - 03/02/2017, 15:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membantah anggapan bahwa Kejaksaan Agung sengaja mencari celah untuk menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

Menurut dia, belakangan muncul kesan bahwa kejaksaan begitu gigih mengincar Dahlan. Terlebih dalam penetapan tersangka untuk dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik.

"Bukan mencari-cari, bukan merekayasa, atau masalah dendam. Tidak. Kejaksaan tidak ada urusan apa-apa dengan Dahlan Iskan," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD di Jawa Timur, Dahlan menyebut dirinya diincar oleh penguasa.

(Baca: Dahlan Iskan Merasa Diincar Penguasa, Lolos Mobil Listrik tetapi Tersangkut Kasus BUMD)

Prasetyo menegaskan bahwa tak ada kriminalisasi oleh pemerintah yang berkuasa saat ini, termasuk penegak hukum.

"Kita tidak mencari-cari, tidak ada pihak-pihak yang berkuasa untuk mau menyengsarakan dia. Kita lihat nanti faktanya seperti apa," kata Prasetyo.

"Hanya masalahnya sekarang bagaimana opini dibentuk, seolah-olah kesannya jujur, baik, sederhana, tulus," lanjut dia.

Prasetyo mengatakan, penyidik selalu berhati-hati dalam menangani setiap kasus. Menurut dia, tidak mungkin jaksa membuat-buat kesalahan orang lain atas dasar politis atau intervensi pihak tertentu.

Penetapan tersangka Dahlan dalam kasus mobil listrik berlandaskan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1628K/Pidsus/2016.

Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa mantan Direktur PT Sarumas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi terbukti bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil listrik sebagaimana dakwaan primer.

(Baca: Kejaksaan Agung Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka Kasus Mobil Listrik)

Nama Dahlan tercantum dalam dakwaan tersebut. Namun, dalam putusannya, hakim pengadilan tipikor menyatakan bahwa Dahlan Iskan tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.

Hakim menilai, pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI dan PT Pertamina.

Kompas TV Sidang Dahlan Iskan, Dengarkan 6 Saksi Fakta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com