Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Prioritaskan Penuntasan Lima Kasus Pelanggaran HAM di Papua

Kompas.com - 30/01/2017, 20:54 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pada tahun ini pemerintah memprioritaskan penyelesaian lima kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di Papua dan Papua Barat.

Kelima kasus tersebut yakni peristiwa Wamena pada 2003, peristiwa Wasior pada 2001, peristiwa Paniai pada 2014, kasus Mapenduma pada Desember 2016 dan kasus Biak Numfor pada Juli 1998.

"Presiden berkeinginan memprioritaskan penyelesaian kasus HAM khususnya penyelesaian kasus Pelanggaran HAM Papua dan Papua Barat," kata Wiranto saat memberikan keterangan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).

"Kami telah membentuk Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menkopolhukam RI Nomor 40 tahun 2016," ujar dia. 

Wiranto menjelaskan, penanganan kasus Wasior dan Wamena saat ini berada dalam koordinasi Komnas HAM bersama Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung telah mengembalikan berkas penyelidikan kepada Komnas HAM selaku penyelidik agar melengkapi berkas penyelidikan yang belum lengkap terkait pelaku, korban dari sipil maupun kelompok separatis bersenjata, visum et repertum korban, dukungan ahli forensik, dan dokumen Surat Perintah Operasi.

Sementara untuk kasus Paniai, Mapenduma dan peristiwa Biak Numfor masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Komnas HAM.

"Perkembangan terakhir Komnas HAM telah melengkapi berkas penyelidikan kasus Wasior dan Wamena. Berkas tersebut telah diserahkan kembali kepada Jaksa Agung," kata Wiranto.

Selain itu, Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat telah menentukan tujuh kasus kekerasan bukan merupakan pelanggaran berat HAM.

Dari Tujuh kasus tersebut tiga kasus sedang ditangani proses penyelidikannya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Papua, yakni Peristiwa hilangnya Aristoteles Masoka pada 2001, Peristiwa Kongres Rakyat Papua III pada 2011 dan Peristiwa penangkapan Opinus Tabuni 2012.

Empat kasus lainnya telah dinyatakan selesai dan tidak ada masalah baik dari aspek hukum maupun HAM, yaitu penyerangan Mapolsek Abepura pada 2000, peristiwa kerusuhan Uncen pada 2006, peristiwa penangkapan Yawan Wayeni di Kabulaten Kepulauan Yapen pada 2009 dan peristiwa penangkapan Mako Tabuni di Jayapura pada 14 Juni 2012.

Pada kesempatan yang sama Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengapresiasi komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di Papua.

Imdadun memastikan Komnas HAM sebagai lembaga independen mitra pemerintah akan menjalankan fungsi pro yustisia terkait dengan penyelidikan pelanggaran berat HAM.

Komnas HAM juga akan mendorong pemerintah mencari alternatif penyelesaian terkait dengan persoalan pelanggaran berat HAM, khususnya yang terjadi sebelum tahun 2000.

"Dengan alternatif yang terus menerus kami diskusikan, kami rundingkan, musyawarahkan agar perbedaan bisa diarahkan kepada titik temu. Sehingga antara yang diharapkan Komnas HAM dan pemerintah ada kesamaan pandangan dan langkah," ujar Imdadun.

Kompas TV Jokowi: Pengibaran Bendera OPM di KJRI Melbourne Kriminal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com