Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yap Thiam Hien, Advokat untuk Semua Manusia...

Kompas.com - 30/01/2017, 13:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nama petinggi pemerintahan era Presiden Soekarno ditangkap dan diadili di Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) pasca-peristiwa Gerakan 30 September 1965.

Salah satu mantan pejabat yang duduk di kursi pesakitan saat itu adalah Subandrio. Sebelum ditangkap, Subandrio pernah menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri I, Menteri Luar Negeri dan Ketua Badan Pusat Intelijen.

Subandrio didakwa terlibat dalam Gerakan 30 September 1965 yang santer diberitakan sebagai gerakan subversif dari Partai Komunis Indonesia (PKI). Saat Mahmilub digelar tidak ada satu pun pengacara yang berani membela Subandrio.

Kebencian terhadap Orde Lama dan ketakutan dicap simpatisan PKI membuat hampir semua orang enggan campur tangan. Di tengah ketakutan itu, Yap Thiam Hien berani menyatakan diri menjadi penasehat hukum Subandrio dan membelanya di pengadilan.

Dikutip dari artikel yang ditulis oleh Rudyanto Antonius dalam buku Yap Thiam Hien, Pejuang Lintas Batas, perkara Subandrio merupakan kasus politik pertama yang ditangani oleh Yap.

Sikap Yap jelas, dia bukan sekutu atau simpatisan Subandrio, apalagi simpatisan PKI. Dia juga salah seorang yang menolak kediktatoran rezim Demokrasi Terpimpin ala Soekarno.

Namun, atas alasan demi keadilan dan hak asasi manusia, Yap bersedia untuk membela Subandrio di meja hijau.

Pengacara senior Adnan Buyung Nasution pernah mengatakan, bagi Yap, "the rule of law, bukan the law of the rulers" (kuasa hukum, bukan hukum penguasa) adalah esensi negara hukum.

Bagi Yap Thiam Hien, advokat bebas berdaulat bersama dengan suatu kekuasaan kehakiman yang bebas berdaulat.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan kondisi Indonesia pada saat itu di mana pihak yang berkuasa berhak menentukan bahkan memanipulasi aturan demi kepentingannya.

Yap mengkritisi tuntutan hukuman mati atas Subandrio yang diajukan oleh oditur (jaksa penuntut dalam pengadilan militer). Menurut Yap, nyawa manusia adalah karunia dari Tuhan, maka hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia.

Selain itu Yap juga berpendapat bahwa jika Subandrio tidak dihukum mati, maka Subandrio bisa mengamalkan ilmunya sebagai dokter untuk kesejahteraan masyarakat.

Meski pengadilan tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap Subandrio, namun Yap sudah menunjukkan komitmennya terhadap keadilan dan perikemanusiaan.

Sepak terjang Yap membela kemanusiaan juga terlihat dalam kasus AM Fatwa. Anggota DPD yang pernah menjabat Wakil Ketua DPR dan Wakil Ketua MPR itu merupakan tokoh muslim yang dituduh terlibat demonstrasi massa di Tanjung Priok tahun 12 September 1984.

Peristiwa tersebut berakhir menjadi salah satu tragedi kejahatan hak asasi manusia di Indonesia.

Tidak hanya itu, Yap Thiam Hien bahkan membela pelaku peledakan gedung BCA pada 1984, Rahmat Basuki Suropranoto. Peristiwa peledakan BCA itu sendiri terjadi sekitar tiga minggu setelah insiden Tanjung Priok.

Kasus itu sendiri sejauh ini disebut dilatarbelakangi sebagai bentuk kritik terhadap dominasi etnik Tionghoa di bidang ekonomi. Namun, sikap Yap, seorang Tionghoa yang membela Rahmat Basuki, kemudian mereduksi dan mengikis munculnya kebencian berbasis SARA.

100 persen advokat

Pengacara senior Todung Mulya Lubis menyebut Yap sebagai sosok advokat yang gigih memperjuangkan HAM tanpa rasa takut. Yap juga tidak pernah membeda-bedakan klien yang dibelanya berdasarkan suku, agama dan ras tertentu.

Sebagai seorang Kristen, kata Todung, Yap tidak pernah membatasi untuk menerima klien yang seagama. Begitu juga dengan orang-orang yang berbeda pandangan politik dengan Yap.

"Pak Yap itu benar-benar 100 persen advokat. Dia melihat kasusnya, bukan individunya. Jadi, apa klien itu kaya atau miskin, apa pandangan politik dan agamanya, itu bukan pertimbangan. Itulah sosok advokat sejati," ujar Todung saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).

Terkait kasus Subandrio, kata Todung, Yap berpedoman pada prinsip bahwa setiap berhak mendapat keadilan di hadapan hukum tanpa melihat latar belakang politiknya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com