JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menanggapi kabar penangkapan hakim konstitusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan antara Rabu (25/1/2017) malam hingga Kamis pagi.
Ketua MK Arief Hidayat menyatakan bahwa MK belum bisa mengkonfirmasi bahwa yang ditangkap KPK adalah hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis (26/1/2017), delapan hakim hadir memberikan pernyataan. Hanya Patrialis Akbar yang tidak terlihat dalam konferensi pers itu.
Meski belum bisa memberikan konfirmasi mengenai penangkapan Patrialis, MK meminta maaf kepada masyarakat atas ditangkapnya hakim konstitusi oleh KPK.
"Kami menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. MK menyesalkan peristiwa tersebut terjadi di tengah MK tengah berikhtiar sedang menjaga keluhuran," kata Arief, dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis (26/1/2017).
Selanjutnya, MK menyerahkan kepada KPK mengusut dan menyelesaikan kasus tersebut.
"Kami mendukung KPK sepenuhnya menuntaskan masalah ini dan membuka kasus itu," ucap Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.