Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sistem Multipartai, Semestinya Partai Bentuk Koalisi Permanen

Kompas.com - 21/01/2017, 12:28 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR, Akbar Tanjung, menyatakan, ada upaya pembatasan jumlah partai di parlemen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR. Hal itu, kata Akbar, menunjukkan banyaknya jumlah partai di Indonesia.

Menurut Akbar, tren itu sebenarnya terlihat sejak Indonesia merdeka. Saat itu, banyak bermunculan partai politik (parpol).

Tren semacam itu, kata dia, hal yang wajar dalam sebuah negara demokrasi. Oleh karenanya, untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dengan menganut sistem multipartai, harus diimbangi dengan tradisi pembentukan koalisi permanen.

"Beda partai tapi kalau agenda pembangunannya sama, visinya sama, ya koalisi saja. Bangun koalisi permanen dengan landasan ideologi dan program yang jelas," kata akbar dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/1/2017).

Dengan adanya koalisi permanen semacam itu, Akbar optimistis nantinya akan muncul kebijakan di parlemen dari koalisi tersebut yang secara jelas dan konsisten menyuarakan kepentingannya.

Sehingga, nantinya tak ada koalisi yang pecah kongsi di tengah jalan. Dan lewat koalisi itu pula, partai-partai yang tergabung di dalamnya bisa mengajukan calon presiden bersama.

Akbar menilai, hal itu tentu akan menghindari ketakutan munculnya banyak calon presiden di tengah sistem multipartai yang ekstrem seperti Indonesia.

"Jadi, janganlah koalisi itu bongkar pasang dengan agenda politik yang tidak jelas dan pragmatis. Kita harus bisa tunjukan kalau politik memang punya agenda membangun yang jangka panjang," ucap Akbar.

Kompas TV Akbar Tanjung: Semakin Cepat, Semakin Baik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com