Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Gunakan Bendera "Merah Putih"...

Kompas.com - 21/01/2017, 07:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah bendera merah putih berkibar, masing-masing terikat di sebatang bambu yang diusung massa dalam aksi demonstrasi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017). Namun, ada satu bendera yang menarik perhatian.

Pada bendera merah putih itu, terdapat tulisan arab dan logo pedang bersilang. Polisi kini tengah mengusut dugaan penghinaan terhadap lambang negara atas munculnya bendera model seperti itu.

Polisi menganggap, sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 bahwa mencoret-coret atau mencetak lambang tertentu di bendera negara, maka dikenakan sanksi pidana.

Sementara itu, di media sosial juga beredar gambar bendera merah putih yang dibubuhkan logo grup musik Metallica atau lambang lainnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir mengatakan, semestinya asas kesamaan di depan hukum diterapkan kepada bendera merah putih berlogo lain sebagaimana ditemukan di dunia maya itu.

"Kalau ada hukumnya, berarti siapa saja yang menggunakan bendera semuanya dikenakan," ujar Muzakir saat dihubungi, Jumat (20/1/2017).

Muzakir mengatakan, jangan hanya temuan bendera di aksi demo itu saja yang diusut. Menurut dia, banyak contoh pelanggaran undang-undang terhadap bendera itu yang semestinya ditangani juga oleh polisi.

Salah satunya yakni dalam acara yang dibuat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), mereka menggunakan merah putih sebagai latar belakang panggung acara. Namun, itu tidak dilaporkan ke polisi.

Muzakir lantas menyebut kasus musisi Ahmad Dhani yang dilaporkan karena memasang bendera merah putih sebagai latar belakang video klipnya. Di sana, bendera berukuran raksasa itu dipadukan dengan logo Dewa 19. Dhani kemudian dilaporkan pakar telematika Roy Suryo ke polisi.

"Itu kan bagian kecintaan mereka terhadap tanah air. Tiba-tiba dilaporkan bahwa itu penghinaan bendera," kata Muzakir.

Dalam acara peringatan kemerdekaan RI setiap 17 Agustus pun banyak panggung acara yang menggunakan bendera merah putih sebagai dekorasi panggung dan dibubuhkan tulisan.

Muzakir menilai, penindakan tersebut bisa membuat masyarakat takut menggunakan bendera atau atribut merah putih.

Mereka akan sangat berhati-hati supaya tidak dilaporkan ke polisi karena dianggap menghina lambang negara.

"Bukannya mencintai benderanya, ditempel di mana-mana, bisa juga orang benci atau rasa tidak suka warna merah dan putih," kata Muzakir.

Dia menganggap perlu adanya revisi dalam undang-undang yang mengatur itu. Terutama untuk sanksinya. Menurut dia, tak perlu ada pidana penjara atau denda bagi pelanggarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com