"Alangkah baiknya kalau itu didialogkan secara kekeluargaan," tuturnya.
Jalur kekeluargaan dianggapnya diperlukan tak hanya bagi kasus hukum ini, tetapi bagi kasus-kasus hukum lainnya. Dengan demikian, tak setiap orang dengan mudahnya melaporkan satu sama lain.
Selengkapnya bisa dibaca di sini.
2. Fokus Jokowi dalam Reformasi Hukum
Rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (17/1/2017), memutuskan melanjutkan reformasi hukum yang telah dimulai sejak akhir 2016.
Jika reformasi hukum jilid I fokus pada pemberantasan pungutan liar, penyelundupan, dan lain-lain, reformasi hukum jilid II akan fokus pada pembenahan regulasi.
"Saya menegaskan, reformasi hukum tidak hanya menyentuh sektor hilir yang terkait pelayanan publik, tetapi juga di hulu, pembenahan regulasi, prosedur, dan saya minta penataan regulasi ini menjadi prioritas reformasi hukum kali ini," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta.
Jokowi mengatakan, regulasi hukum harus sinkron satu sama lain dan sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, serta kepentingan nasional.
Oleh karena itu, ia menekankan, jika ada regulasi yang tidak sinkron, tumpang tindih, dan membuat segala sesuatunya menjadi berbelit, itu harus dievaluasi.
Regulasi harus sederhana, tetapi memiliki kekuatan yang mengikat.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
3. Pengakuan Pelapor Ahok
Willyudin menyebut dirinya mengatakan kepada Ahmad bahwa kejadian yang dilaporkannya adalah saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
"Kejadian pidato yang saya laporkan di Kepulauan Seribu tanggal 27 September. Saya menjelaskan, tetapi tidak dicatat," ujar Willyudin dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (17/1/2017).