Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lamanya Daftar Tunggu Haji dan Usulan Mengurangi Jumlah Jemaah Lansia

Kompas.com - 17/01/2017, 10:11 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lamanya daftar tunggu haji kerap menjadi perhatian dari tahun ke tahun. Rata-rata nasional daftar tunggu haji bisa mencapai 17 tahun.

Namun, banyak daerah yang jauh lebih lama dari 17 tahun. Daftar tunggu jemaah haji dari Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, misalnya, disebut yang paling lama di Indonesia, yaitu sekitar 41 tahun.

Data Kementerian Kesehatan, 62 persen jemaah haji Indonesia pada 2016 berusia di atas 60 tahun. Adapun dari keseluruhan jemaah haji reguler, sebanyak 67 persennya berisiko tinggi.

Pendataan tersebut dilakukan dengan penandaan gelang risiko tinggi di embarkasi. Jemaah haji yang menggunakan gelang merah atau jemaah haji berusia di atas 60 tahun dengan penyakit, mencapai 43,5 persen.

Sementara itu, usia tertua yang berangkat ibadah haji pada 2016 lalu berusia 93 tahun.

Banyaknya jemaah haji berusia tua menjadi salah satu kendala penyelenggaraan haji. Terlebih, tenaga medis yang tersedia juga dianggap belum mencukupi.

Sehingga, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mengupayakan agar jemaah haji tua, terutama lansia, bisa "dipangkas" atau perlahan dikurangi jumlahnya untuk meminimalisasi permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Upaya tersebut juga seiring dengan diberikannya kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sebanyak 10.000 orang.

Ditambah lagi dengan normalisasi kuota pascaperluasan fasilitas di Masjidil Haram, Mekkah. Sehingga total penambahan kuota di 2017 mencapai 52.200 jemaah. Sedangkan total kuota haji untuk 2017 adalah sejumlah 221.000 orang.

Salah satu usulan DPR dalam rangka "pemangkasan" jemaah haji lansia, adalah dengan memberikan alokasi kuota 10 persen bagi lansia dari total kuota haji untuk jemaah lansia atau sekurang-kurangnya menghabiskan secara bertahap jemaah lansia dalam beberapa tahun ke depan.

Rasio 10 persen dari total jemaah, kira-kira berjumlah 22.000 orang.

"Supaya memperpendek jarak waiting list bagi yang sudah tua. Ini kan upaya kita untuk memperpendek jarak. Supaya jangan nanti usia tua ini menjadi beban bagi pemerintah untuk memikirkannya," ujar Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2017).

(Baca juga: Penambahan Kuota Haji Pangkas Waktu Tunggu Tiga Tahun)

Terkait hak tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya untuk menurunkan setahap demi setahap jemaah haji lansia dalam daftar tunggu haji.

Adapun mengenai jumlah sementara, terdapat 1,6 persen atau 53.315 orang dari total jemaah haji Indonesia yang berusia 75 tahun ke atas.

Dalam proses pelunasan biaya haji, kesempatan bagi lansia ada di tahapan kedua. Sedangkan tahapan pertama diberikan kepada daftar tunggu.

Kemenag sepakat bahwa jemaah haji lansia perlu perhatian khusus. Namun, masalah teknis pelaksanaan masih belum mencapai kesepakatan.

"Pada dasarnya lansia perlu memperoleh perhatian, ini kami sepakatlah. Karena kalau mereka tidak diberi kesempatan untuk berangkat sementara antrean begitu panjang, lalu kapan mereka akan berangkat," kata Dirjen Penyelenggara Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Abdul Djamil.

Kemenag juga menyoroti kelaikan dari para petugas haji. Dengan adanya penambahan kuota maka akan ada pula penambahan kloter, dari kloter awal sebanyak 385 akan menjadi 505 kloter.

Abdul menuturkan, rasio antara petugas dengan yang dilayani masih belum maksimal.

Memberikan penambahan layanan bagi lansia nantinya juga berimplikasi terhadap petugas. Sehingga Kemenag pun meminta waktu untuk melakukan simulasi terlebih dahulu.

Adapun Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek mengaku setuju dengan ide alokasi khusus bagi jemaah haji lansia. Hanya saja, pihaknya juga masih membutuhkan simulasi untuk teknisnya.

Ia mengaku belum sepakat dengan salah satu usulan dari Kemenag yang menginginkan agar tenaga medis ditambah. Sebab, hal itu juga berkaitan dengan anggaran.

Saat ini, dalam setiap kloter tersedia satu orang dokter dan dua perawat. Adapun usulan Kemenag adalah menambah dua dokter dan dua perawat.

"Petugas nanti kan ditambah. Enggak mungkin. Dulu saja kami sudah setengah mati. Masa enggak ditambah (petugasnya) nanti kalau manulanya ditambah. Cari modelnya dulu. Setuju saya tapi perhitungannya gimana," kata Nila.

(Baca juga: Upaya Kemenkes Tekan Jumlah Korban "Heatstroke" pada Jemaah Haji)

Sementara itu, Kementerian Perhubungan juga akan mengkaji soal usulan alokasi kuota bagi lansia. Saat ini, dalam aturan penerbangan ditentukan bahwa jumlah maksimum maksimal 10 persen penumpang dengan wheel chair (kursi roda).

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo mengatakan, pihaknya akan mencari lagi informasi mengenai ketentuan jumlah maksimum lansia dalam setiap pesawat.

"(Batasan dalam penerbangan) jelas ada, karena terkait fasilitas penumpang seperti wheel chair dan perawat yang menangani," ujar Sugihardjo.

"Yang ada dalam ketentuan adalah di dalam satu pesawat penumpang yang pakai kursi roda jumlahnya maksimum 10 persen. Mengenai ketentuan lansia akan kami cari lagi," kata dia.

Kompas TV 2017, Jatah Kuota Haji Indonesia 211.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com