JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pada Desember lalu. Melalui Peraturan Menteri tersebut, Kemendikbud berupaya untuk merevitalisasi fungsi dan peranan Komite Sekolah.
Regulasi baru itu mengatur soal komposisi Komite Sekolah yang lebih independen, kewenangan Komite Sekolah untuk menuntut transparansi sekolah mengelola keuangan, hingga pengaturan pungutan sumbangan.
Komite Sekolah, sesuai dengan aturan Permendikbud ini, beranggotakan 50 persen orang tua atau wali murid, 30 persen tokoh masyarakat, dan 30 persennya lagi adalah pakar pendidikan atau orang –orang yang punya pengalaman di bidang pendidikan. Mereka dipilih secara transparan dan demokratis.
“Keanggotaannya tidak ada dari guru sekolah bersangkutan atau unsur pemerintahan di daerah tempat sekolah bersangkutan untuk menghindari conflict of interest. Harus benar-benar mandiri dan independen,” ujar Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Catharina Muliana Girsang dalam konferensi pers di Kompleks Kemendikbud, Senin (16/1/2017).
(Baca: Kata Kemendikbud soal Regulasi Baru Penggalangan Dana Komite Sekolah)
Catharina mengatakan meski diangkat oleh kepala sekolah, bukan berarti Komite Sekolah tidak mandiri. Surat Keputusan pembentukan Komite Sekolah tidak dapat ditolak tanpa dasar oleh kepala sekolah bersangkutan. Hal ini karena Komite Sekolah keanggotaannya dipilih secara demokratis oleh orang tua dan wali murid itu sendiri.
Selain itu, regulasi baru ini memuat perbaikan dalam hal transparansi. Sekolah akan bertanggung jawab melaporkan berapa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima hingga anggaran yang dilaporkan secara transparan ke orang tua murid.
Komite Sekolah nantinya akan memiliki fungsi yang lebih efektif untuk memberi pertimbangan dalam penentuan kebijakan pendidikan. Selain itu, dalam pengawasan jalannya layanan pendidikan, Komite Sekolah dipertegas perannya sebagai mitra sekolah.
“Komite Sekolah akan menjadi partner sekolah untuk meningkatkan mutu sekolah. Mereka dipilih secara akuntabel dan demokratis oleh sekolah sendiri. Mereka akan sama-sama memajukan sekolah,” ujar Kabiro Hukum dan Organisasi Kemendikbud Dian Wahyuni.
Dian juga menyampaikan bahwa Permendikbud ini malah akan memberi rambu-rambu mengenai apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh Komite Sekolah.
Salah satunya termasuk mengenai pungutan pendidikan yang tidak diperkenan dilakukan oleh Komite Sekolah. Komite Sekolah hanya boleh mengelola sumbangan dan bantuan dari orang tua murid yang diberikan secara sukarela. (SHEILA RESPATI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.