Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Regulasi Baru, Peran Komite Sekolah Diperkuat

Kompas.com - 17/01/2017, 07:03 WIB
Sheila Respati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pada Desember lalu. Melalui Peraturan Menteri tersebut, Kemendikbud berupaya untuk merevitalisasi fungsi dan peranan Komite Sekolah.

Regulasi baru itu mengatur soal komposisi Komite Sekolah yang lebih independen, kewenangan Komite Sekolah untuk menuntut transparansi sekolah mengelola keuangan, hingga pengaturan pungutan sumbangan.

Komite Sekolah, sesuai dengan aturan Permendikbud ini, beranggotakan 50 persen orang tua atau wali murid, 30 persen tokoh masyarakat, dan 30 persennya lagi adalah pakar pendidikan atau orang –orang yang punya pengalaman di bidang pendidikan. Mereka dipilih secara transparan dan demokratis.

“Keanggotaannya tidak ada dari guru sekolah bersangkutan atau unsur pemerintahan di daerah tempat sekolah bersangkutan untuk menghindari conflict of interest. Harus benar-benar mandiri dan independen,” ujar Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Catharina Muliana Girsang dalam konferensi pers di Kompleks Kemendikbud, Senin (16/1/2017).

(Baca: Kata Kemendikbud soal Regulasi Baru Penggalangan Dana Komite Sekolah)

Catharina mengatakan meski diangkat oleh kepala sekolah,  bukan berarti Komite Sekolah tidak mandiri. Surat Keputusan pembentukan Komite Sekolah tidak dapat ditolak tanpa dasar oleh kepala sekolah bersangkutan. Hal ini karena Komite Sekolah keanggotaannya dipilih secara demokratis oleh orang tua dan wali murid itu sendiri.

Selain itu, regulasi baru ini memuat perbaikan dalam hal transparansi. Sekolah akan bertanggung jawab melaporkan berapa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima hingga anggaran yang dilaporkan secara transparan ke orang tua murid.

Komite Sekolah nantinya akan memiliki fungsi yang lebih efektif untuk memberi pertimbangan dalam penentuan kebijakan pendidikan. Selain itu, dalam pengawasan jalannya layanan pendidikan, Komite Sekolah dipertegas perannya sebagai mitra sekolah.

“Komite Sekolah akan menjadi partner sekolah untuk meningkatkan mutu sekolah. Mereka dipilih secara akuntabel dan demokratis oleh sekolah sendiri. Mereka akan sama-sama memajukan sekolah,” ujar Kabiro Hukum dan Organisasi Kemendikbud Dian Wahyuni.

Dian juga menyampaikan bahwa Permendikbud ini malah akan memberi rambu-rambu mengenai apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh Komite Sekolah.

Salah satunya termasuk mengenai pungutan pendidikan yang tidak diperkenan dilakukan oleh Komite Sekolah. Komite Sekolah hanya boleh mengelola sumbangan dan bantuan dari orang tua murid yang diberikan secara sukarela. (SHEILA RESPATI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com