Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Bom Thamrin, Negara Didesak Perhatikan Korban Terorisme

Kompas.com - 14/01/2017, 12:17 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setahun sudah peristiwa bom Thamrin berlalu. Saat itu, Januari 2016, keresahan warga Jakarta mencuat dengan adanya pengeboman disertai aksi penembakan di Jalan MH Thamrin, Sarinah.

Pada Sabtu (14/1/2017) hari ini, Aliansi Indonesia Damai, Yayasan Penyintas Indonesia, dan Sahabat Thamrin memeringati satu tahun terjadinya teror bom Thamrin.

Mereka berkumpul di depan Starbucks Sarinah. Juru Bicara Sahabat Thamrin Dwieky Siti Rhomdoni mengatakan, pihaknya mendesak negara untuk memberikan perhatian lebih besar kepada korban terorisme.

"Kami mendesak negara untuk mengalokasikan anggaran yang memadai untuk memulihkan kondisi korban," kata Dwieky.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Massa yang tergabung dalam Sahabat Thamrin, Yayasan Penyintas, dan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) melakukan tabur bunga di Sarinah, Thamrin, Jakarta, Sabtu (14/1/2017). Mereka mengenang kembali aksi terorisme yang terjadi siang hari tepat setahun lalu.
(Baca juga: Peringatan Setahun Bom Thamrin, Korban Tabur Bunga)

Menurut Dwieky, aksi terorisme bisa terjadi kapan saja. Untuk itu, ia mengajak semua pihak mengantisipasi terjadinya aksi terorisme di kemudian hari.

"Kami mendukung kepolisian melakukan pencegahan dini agar tidak terjadi aksi terorisme sehingga tidak ada lagi yang menjadi korban," ucap salah satu korban bom Thamrin itu.

Dalam kesepakatan itu, Dwieky mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan hukum Hammurabi, yakni membalas kekerasan dengan kekerasan.

Tercatat, akibat aksi teror tersebut, 21 orang jadi korban. Delapan di antaranya meninggal dunia, terdiri dari empat pelaku dan empat warga sipil.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Massa yang tergabung dalam Sahabat Thamrin, Yayasan Penyintas, dan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) melakukan aksi damai di Sarinah, Thamrin, Jakarta, Sabtu (14/1/2017). Mereka mengenang kembali aksi terorisme yang terjadi siang hari tepat setahun lalu.
Sementara itu, sisanya menderita luka-luka. Densus 88 Antiteror Polri menangkap 31 orang yang terlibat di dalam peristiwa tersebut. Semuanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

(Baca juga: Kaleidoskop 2016: Kilas Balik Bom Thamrin)

Fahrudin alias Abu Zaid, salah satu terdakwa kasus bom Thamrin, dituntut enam tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/11/2016).

Jaksa penuntut umum, Nana Riana, dalam tuntutannya menyatakan bahwa Fahrudin terbukti bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.

Kompas TV Terdakwa Kasus Bom Thamrin Dituntut 6 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com