JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memastikan dirinya akan memenuhi pemanggilan Polda Jawa Barat.
Rizieq akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara, Kamis (12/1/2017).
"Insya Allah besok pagi saya akan hadir di pemanggilan Polda Jabar. Saya akan ikut pemeriksaan dengan semestinya," kata Rizieq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2017).
Namun, ia meminta penegak hukum tak tebang pilih dan turut memproses sejumlah kasus lainnya yang dianggap menguap begitu saja.
Rizieq menyinggung nama Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang pernah tiga kali dilaporkan ke polisi.
Rizieq menyayangkan laporan tersebut tak kunjung naik ke pengadilan. Ia mengklaim masih ada sejumlah kasus lain yang juga berhenti begitu saja di tangan penegak hukum.
"Tapi begitu saya dilaporkan oleh Sukmawati, begitu cepat dan sigapnya untuk diproses. Jadi keadilannya dimana?" kata Rizieq.
Rizieq dijadwalkan diperiksa pada Kamis, atas laporan Sukmawati Soekarnoputri. Panggilan untuk Rizieq kali ini merupakan panggilan kali kedua.
Polda Jawa Barat sempat memanggil Rizieq pada tanggal 5 Januari 2017, tetapi tidak hadir.
Dalam laporan nomor LP/1077/X/2016/Bareskrim, Sukmawati menuduh Rizieq melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57 a jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan