JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menggodok peraturan agar pemberitaan hoax tak lagi muncul di media sosial.
Salah satu poin peraturan itu, yakni mengenakan denda kepada perusahaan platform media sosial yang membiarkan berita hoax beredar di lamannya.
"Perusahaan platform harus mau mencabut info hoax atau fitnah dan sejenisnya dalam waktu 24 jam," ujar Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki di kantornya di Jakarta, Selasa (10/1/2017).
"Nanti ada regulasi yang memberikan wewenang ke pemerintah untuk mendenda platform seperti Google, Facebook dan lain-lainnya jika mereka itu mengakomodir berita hoax," lanjut dia.
(baca: Prabowo: Sangat Mudah Bikin "Hoax", Saya Juga Sering Jadi Korban..)
Aturan baru itu masih digodok di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
Namun, Teten belum dapat menyebut apa bentuk regulasi baru itu, apakah revisi undang-undang atau penerbitan peraturan pemerintah.
(baca: Apa Penyebab Masyarakat Mudah Percayai Berita "Hoax"?)
Rancangan aturan itu mengambil contoh dari Jerman. Pemerintah merasa aturan itu cocok diterapkan di Indonesia.
"Model Jerman itu bagus. Artinya ada komitmen bersama antara platform dengan pemerintah dan ada regulasinya," ujar Teten.
Jika aturan itu sudah diterapkan, pemerintah tinggal menggencarkan literasi media sosial ke para netizen. Media sosial diharapkan menjadi sarana komunikasi positif.