JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch mengkritisi kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kepolisian.
Menurut Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas, semestinya pemerintah menaikkan pajak kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
"Kalau pertimbangannya daya beli, pertumbuhan ekonomi, kenapa izin senjata api dan bahan peledak tidak naik," ujar Firdaus dalam diskusi di sekretariat ICW, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Padahal, tarif izin layanan senjata api tidak pernah diubah sejak 2004.
Firdaus mengatakan, biasanya orang yang memiliki senjata api taraf ekonominya menengah ke atas. Dengan demikian, tidak perlu membebankan masyarakat menengah ke bawah sebagaimana penerapan tarif baru pengurusan surat kendaraan.
"Izin senjata biasanya untuk yang urusan hidupnya sudah selesai. Sebagai hobi, berburu. Kalau ini dinaikkan bisa pemasukan negara yang baik," kata Firdaus.
Firdaus berharap ada evaluasi dari pemerintah mengenai kenaikan taraf ini. Pasalnya, sebagian masyarakat keberatan dengan adanya kenaikan hingga tiga kali lipat untuk pengurusan STNK dan BPKB.
"Perbaikan regulasi dan aturan, khususnya terkait pengelolaan PNBP harus menjamin transparansi dan akuntabilitasnya," kata Firdaus.
(Baca juga: Biaya Surat Kendaraan Naik, Polri Janjikan Peningkatan Pelayanan)
Kenaikan tarif pengurusan surat-surat bermotor diberlakukan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan baru tersebut terdapat kenaikan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini mencapai dua sampai tiga kali lipat dari sebelumnya.
Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, namun peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.
Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000.
Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat lebih.
(Baca juga: Pemerintah Diminta Evaluasi Kenaikan Biaya Surat Kendaraan)