JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi diklarifikasi mengenai sejumlah pertemuan yang diikutinya, dalam pemeriksaan di KPK pada hari ini, Kamis (5/1/2017).
Pertemuan itu diduga membahas soal suap dari pengusaha kepada oknum di Ditjen Pajak.
Kasus ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ken diperiksa selama lebih kurang 5 jam.
"Yang bersangkutan diminta memberi klarifikasi terkait sejumlah pertemuan yang diduga dihadiri oleh saksi (Ken)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK.
Menurut Febri, keterangan Ken mengenai pertemuan tersebut akan dikonfirmasi dengan keterangan saksi-saksi yang lain.
Febri mengatakan, siapa saja dan apa saja yang dibahas dalam pertemuan itu belum bisa diungkap, karena masih menjadi materi penyidikan.
"Ini pemeriksaan pertama terhadap Dirjen Pajak, dan akan didalami lebih jauh hubungannya dengan saksi lain," kata Febri.
Salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Country Director PT E.K Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair, merasa diperas oleh pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Rajamohanan mengaku pernah ditolak saat ingin mengajukan tax amnesty.
Menurut pengacara Rajamohanan,Tommy Singh, oknum di Ditjen Pajak menolak tax amnesty yang dilaporkan Rajamohanan, agar pengusaha tersebut mengikuti arahan untuk memberikan sejumlah uang.
Menurut Tommy, Rajamohanan merasa terjebak dan terancam, sehingga tidak dapat melaporkan pemerasan yang dilakukan oknum-oknum di Ditjen Pajak.
Berdasarkan pengakuan Rajamohanan, oknum yang melakukan pemerasan lebih dari satu orang.
Rajamohanan ditangkap bersama Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, ketika melakukan transaksi suap di kediamannya di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.
Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar.
Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sejumlah 148.500 dollar ASatau setara Rp 1,9 miliar.
Adapun suap tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp 6 miliar yang akan dibayarkan Rajamohanan kepada Handang.
Rajamohanan dan Handang saat ini berstatus sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.