Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara

Advokat Utama INTEGRITY Law Firm; Guru Besar Hukum Tata Negara; Associate Director CILIS, Melbourne University Law School

Politik Hukum Pilgub Jakarta 2017 dan Pilpres 2019

Kompas.com - 05/01/2017, 13:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Salah satu tantangan hukum terkait dinamika Pilgub Jakarta 2017 dan Pilpres 2019 adalah, bagaimana aturan hukum bisa mengantisipasi maraknya kampanye hitam yang tidak hanya bersifat memfitnah, tetapi tidak jarang menyentuh wilayah sensitif seperti SARA.

Dalam Pilgub Jakarta kali ini, hadirnya cagub Basuki Tjahaya Purnama, menghadirkan tingkat ujian yang berbeda dan lebih rumit dengan hadirnya paling tidak tiga isu sensitif sekaligus yaitu isu agama, isu etnis, dan isu ideologi. Ruang-ruang media kita, apalagi media sosial, dipenuhi berbagai wacana perdebatan isu anti-nasrani, anti-china, dan komunis.

Semua isu SARA itu hadir bersamaan dalam berbagai bentuk kasus hukum, data, dan fakta yang tidak seluruhnya akurat—bahkan tidak jarang palsu dan menyesatkan alias hoax. Maka, Pilgub Jakarta 2017, adalah ujian lebih berat bagi kematangan kita berdemokrasi di tengah fakta warga bangsa yang beragam.

Pertarungan dengan isu SARA demikian pasti akan berpengaruh besar kepada semangat persatuan dan kesatuan yang harus kita jaga bersama, apapun resikonya.

Solusi hukum

Dalam suasana politik Pilgub Jakarta yang sarat tekanan politik SARA demikian, seharusnya hukum adalah panglima yang memberi solusi bagi semua. Apalagi hukum memang diciptakan untuk menghadirkan ketertiban dan keadilan di tengah perbedaan dan konflik yang muncul di antara kehidupan bermasyarakat.

Namun, untuk menjadi solusi yang efektif, hukum tidak hanya harus bekerja profesional, tetapi juga independen, imparsial dan tidak koruptif. Padahal tepat pada persoalan-persoalan mendasar itulah penegakan hukum kita masih problematik, dan perlu banyak pembenahan.

Salah satu tantangan penegak hukum adalah kemampuan dengan cermat memilah manakah tindak pidana dan mana pula dinamika kehidupan bernegara yang demokratis, yang di dalamnya dijamin kebebasan berpendapat, berserikat dan beragama.

Kapankah fakta hukum itu adalah penghinaan agama, atau manakah yang hanya perbedaan pandangan beragama. Bilakah yang terjadi adalah makar, ataukah hanya sikap kritis kepada pemerintah.

Kelihaian dan kejelian aparat penegak dalam memilah dan memilih akan turut menentukan apakah hukum mampu menjadi solusi msalah, dan bukan justru menjadi bagian dari masalah itu sendiri.

Apalagi, kita sama-sama mafhum bahwa pertarungan Pilgub 2017 bukan hanya pada level provinsi Jakarta, tetapi dimensi pertarungannya lebih luas mencakup level nasional Indonesia.

Tidak sulit untuk membaca adanya bau embrio pertarungan Pilpres 2019 dalam Pilgub 2017. Cukup mudah untuk membaca ada pertarungan tokoh-tokoh nasional berpengaruh dalam Pilgub Jakarta.

Awalnya kita tahu bahwa Presiden Jokowi mendukung Ahok-Djarot, meskipun saya dengar akhir-akhir ini agak berubah; mantan Presiden SBY tentu menyokong Agus-Sylvi, dan mantan capres Prabowo mengusung Anis-Sandi.

Pertarungan tiga tokoh yang punya basis massa masing-masing itu tentu harus dikelola agar tidak menjadi kompetisi yang merusak sendi-sendi kebangsaan. Saya tetap meyakini dan menyimpan optimisme bahwa ketiga tokoh ini adalah negarawan yang tahu kapan waktu bertanding, dan bila waktu bersanding, demi kejayaan NKRI.

Mari berkompetisi dengan tetap menjaga hati nurani, bukan hanya untuk merawat demokrasi, tetapi juga demi keutuhan Ibu Pertiwi.

Keep on fighting for the better Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com