JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Tiga tersangka yang mendapatkan perpanjangan masa penahanan adalah Eko Susilo Hadi, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus. Perpanjangan masa penahanan berlangsung selama empat puluh hari.
"Perpanjangan penahanan tahanan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) selama 40 hari, sejak tanggal 4 Januari hingga 12 Februari 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2017).
Eko Susilo Hadi merupakan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla. Sedangkan Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus merupakan dua karyawan PT Merial Esa.
Selain Eko Hadi, Adami Okta dan Hardy, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Merial Esa Indonesia (MEI) Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka.
Fahmi dan dua pegawainya, Adami dan Hardy, diduga memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada Eko Hadi Susilo yang merupakan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla.
Namun, saat operasi tangkap tangan dilakukan, Fahmi tengah berada di Belanda untuk menjalani pengobatan. Fahmi kembali ke Indonesia setelah mendapat kabar bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang Rp 2 miliar yang ditemukan petugas KPK diduga terkait pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.
Anggaran proyek senilai Rp 200 miliar itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Dalam kasus ini, Eko merupakan pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla, yang diberikan kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran.
Selain itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga telah menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka di kasus yang sama, yang ditangani TNI.
(Baca: Puspom TNI Tetapkan Laksma Bambang Udoyo Tersangka Suap di Bakamla)
Komandan Puspom TNI, Dodik Wijanarko mengatakan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.