JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menangkap warga Cililin, Kabupaten Bandung, berinisial HS karena berjualan kaos bergambar palu dan arit.
Logo tersebut identik dengan simbol Partai Komunis Indonesia dan ajaran komunisme.
"Ini kaos yang dipajang seharga Rp 115 ribu di e-commerce," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Perbuatan HS dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara.
Agung mengatakan, segala hal yang berbau marxisme dan komunisme secara jelas dilarang oleh undang-undang.
Temuan ini mulanya diketahui oleh tim patroli siber di Bareskrim Polri pada 12 Desember 2016. Setelah itu, dilakukan penyelidikan hingga menemukan HS dan melakukan tindakan tegas.
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menyita satu alat sablon baju dan seperangkat komputer. Ditemukan juga file desain baju di dalam komputer itu.
Baju tersebut diproduksi setelah adanya pesanan. Agung mengatakan, sejauh ini sudah ada sekitar 50 baju yang dijual HS.
"Kami dalami ke mana saja dan siapa saja yang pesan. Semua peralatan yang kami sita sedang diperiksa di laboratorium," kata Agung.
Selain undang-undang soal keamanan negara, HS juga dijerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.