Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Sebut 2016 Era Kemunduran Pemberantasan Politik Uang

Kompas.com - 29/12/2016, 20:41 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, 2016 merupakan tahun kemunduran dalam semangat pemberantasan politik uang.

Dan kondisi ini berdampak pada kualitas pelaksanaan Pilkada 2017 di 101 daerah.

"Hal itu dimulai dari revisi Undang-undang Pilkada menjadi Uu nomor 10 tahun 2016," kata Fadli dalam suatu diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Fadli menyebutkan, dalam UU Pilkada sebelumnya, yaitu UU Nomor 8 Tahun 2015, tidak ada ketentuan sanksi terhadap pelanggaran politik uang.

(Baca: Perludem Heran Ada Cagub yang Laporan Sumbangan Dana Kampanyenya Rp 0)

Dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pengguna politik uang dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi. Sanksi pidana diancam dengan hukuman penjara dan denda.

Sedangkan bagi pasangan calon yang terbukti menggunakan politik uang dapat dikenakan sanksi diskualifikasi. Ketentuannya, politik uang tersebut harus terbukti bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

"Namun sayangnya, ancaman sanksi berat itu dimentahkan sendiri dalam ketentuan UU itu," ujar Fadli.

Fadli menuturkan, memberikan uang kepada pemilih dengan alasan untuk digunakan sebagai uang makan, transpor, dan hadiah dianggap tidak termasuk dalam politik uang.

(Baca: ICW dan Perludem Rilis Hasil Survei Kinerja KPU dan Bawaslu 2012-2017)

Ia menilai, pengaturan tersebut sejatinya merupakan politik uang.

"Alasannya sederhana, berikan uang tunai kepada pemilih dengan alasan apapun adalah bentuk politik uang. Mengaburkan kontestasi Pilkada sebagai ajang adu gagasan, visi, misi, dan program pasangan calon," ucap Fadli.

Kompas TV Pemilu Rasa Anak Muda

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com