Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Bebas untuk La Nyalla

Kompas.com - 27/12/2016, 20:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas terdakwa kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan La Nyalla dianggap tidak terlibat dalam kasus dana hibah tersebut.

Pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Wakil Ketua Kadin bidang Energi dan Sumber Daya, Nelson Sembiring dan Wakil Ketua Kadin Jatim bidang Pengembangan Jaringan Usaha antar Provinsi, Diar Kusuma Putra.

Majelis hakim menilai, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya penyelewengan dana hibah.

Adapun kerugian negara atas penyelewengan itu mencapai Rp 26 miliar.

Rinciannya, penyelewengan senilai Rp 17,1 miliar dilakukan oleh Nelson sedangkan Diar menyelewengkan dana tersebut senilai Rp 9 miliar.

Hakim menilai, terkait dana hibah tersebut, La Nyalla sebelumnya memang telah mendelegasikan atau menyerahkan tanggung jawab penggunaannya kepada Diar dan Nelson.

Hal ini diperkuat adanya bukti surat perjanjian antara Gubernur Jatim dengan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim pada Oktober 2011 yang menyebutkan bahwa pelaksanaan kerja sama dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi yang berada di bawah Diar dan Nelson.

Kasus yang melibatkan Diar dan Nelson ini pun telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya dinyatakan bersalah.

Dalam putusan PN Surabaya tidak disebutkan keterlibatan La Nyalla. Sehingga, La Nyalla tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

"Mencermati dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dituangkan dalam dakwaan Diar terkait pertanggungjawaban dana hibah yang telah didakwakan bersama dengan Nelson, telah melakukan perbuatan yang berdiri sendiri," ujar hakim Sigit Herman Binaji, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Oleh karena itu, majelis tidak bisa meminta pertanggungjawaban kasus ini untuk keduakalinya, yakni terhadap La Nyalla.

Kemudian, terkait dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan La Nyalla telah menyelewengkan dana hibah Rp 5,3 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim, majelis menilai, La Nyalla telah mengembalikannya kepada Diar pada 2012, meskipun tidak disertai kuitansi dan hanya melalui bukti catatan kecil.

Selanjutnya, mengenai surat kuitansi pengembalian sebanyak lima lembar yang dibuat pada 2015 dengan materai buatan tahun 2014, majelis hakim menilai hal itu hanya persoalan administrasi.

Diar dan Nelson ketika menjadi saksi juga menyebut bahwa uang tersebut sudah dikembalikan oleh La Nyalla.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com