JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, mengajukan permohonan menjadi justice collaborator.
Irman merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Permohonan sudah diajukan, dan akan dievaluasi terlebih dahulu oleh penyidik KPK," ujar pengacara Irman, Susilo, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/12/2016) malam.
Dengan permohonan tersebut, Irman menyatakan bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Sebagai konsekuensi, Irman harus memberikan keterangan dan bukti yang signifikan untuk membantu penyidik mengungkap pelaku lain atau kasus korupsi yang lebih besar.
Irman ditahan pada Rabu malam, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
(Baca: KPK Punya Alasan Belum Tahan Eks Pejabat Kemendagri yang Jadi Tersangka Kasus e-KTP)
Saat keluar dari Gedung KPK, ia mengenakan rompi tahanan berlogo KPK dan dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK.
Irman diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Perbuatan dilakukan saat ia menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil.
Irman disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun.
Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
Saat ini, Irman merupakan pejabat eselon I dan memiliki jabatan sebagai staf ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.