Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Perdebatan, Panja RKUHP Belum Ketok Palu soal Aturan Pidana Seks Pranikah

Kompas.com - 14/12/2016, 15:54 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan mengatur soal perzinaan di luar hubungan pernikahan yang sah.

Poin tersebut diatur pada draf RKUHP Pasal 484 ayat (1) huruf e.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalan perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.

Namun, masih ada perdebatan terkait poin tersebut sehingga pembahasan Pasal 484 ayat (1) huruf e ditunda.

"Pasal 484 ayat (1) huruf e yang belum setuju mengenai hubungan seks pranikah. Tiga fraksi minta dihapus, tujuh pertahankan," ujar Ketua Panja RKUHP Benny K Harman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Namun, pada Pasal 484 ayat (2) diperjelas bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari Pihak Tercemar.

Sementara itu, Anggota Panja RKUHP, Arsul Sani mengatakan, ketentuan pada pasal tersebut untuk mencegah adanya tindakan over-kriminalisasi.

Dengan demikian, diberlakukan delik aduan bukan delik biasa. Poin tersebut telah disepakati semua fraksi.

"Secara moralitas pasti mengatakan hubungan seks di luar nikah itu tercela. Tapi kan ada yang menganggap itu tidak harus dipidanakan," kata Arsul.

Sementara, mengenai Pihak Tercemar yang dimaksud, jelas Arsul, bisa saja pihak keluarga atau lingkungan masyarakat.

"Itu yang nanti akan kami sepakati," sambung Politisi PPP itu.

Arsul menjelaskan, pasal tersebut juga memerhatikan aspek sosiologis dan filosofis.

Ia mencontohkan, ada daerah dengan lokalisasi dan masyarakatnya menerima. Akan tetapi, di daerah lain ada yang tidak bisa menerima seks pranikah.

"Kalau enggak ada hukumnya mereka akan ada alasan untuk main hakim sendiri,", tutup Arsul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com