JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir saat pembacaan putusan atas uji materi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/12/2016) siang. Ada empat gugatan perkara yang diajukan sejumlah pemohon.
Pantauan di lokasi, Sri Mulyani tiba sekitar pukul 13.40 WIB. Sementara, pembacaan putusan telah dilangsungkan sejak pukul 13.00 WIB.
Saat tiba, Menkeu yang terlihat mengenakan setelan batik bernuansa coklat, langung masuk ke dalam ruang sidang.
(Baca: UU "Tax Amnesty" Dinilai Bertentangan dengan Semangat Antikorupsi)
Sebelum Sri Mulyani tiba, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto lebih dulu tampak di lokasi sidang.
Untuk diketahui, ada empat gugatan yang diajukan terhadap UU Tax Amnesty, yaitu perkara dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XIV/2016, 59/PUU-XIV/2016 dan 63/PUU-XIV/2016.
Keempat permohonan tersebut diajukan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Saty Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dan seorang warga bernama Leni Indrawati.
(Baca: Di MK, Majelis Sidang Minta Ketua Marahi Para Pemohon Uji Materi UU "Tax Amnesty")
Dalam permohonannya, para pemohon menyoal ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak yang dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat.
UU tersebut dianggap telah membedakan kedudukan warga negara sebagai warga pembayar pajak dan warga yang tidak membayar pajak.
UU tersebut juga dinilai memberikan keistimewaan kepada pihak yang tidak taat pajak, berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan dan sanksi pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.