JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang, Mohamad Sanusi, akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sanusi dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar harta Sanusi yang diduga sebagai pencucian uang, dirampas untuk negara.
"Saya akan mengajukan pembelaan. Mudah-mudahan, daftar aset yang sudah saya rapikan dapat saya tunjukkan kepada majelis hakim," ujar Sanusi, kepada Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Selain pembelaan secara pribadi, pengacara Sanusi juga akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
(Baca: Sanusi Dituntut 10 Tahun Dibui dan 5 Tahun Hak Politiknya Dicabut)
Menurut salah satu tim pengacara, isi pembelaan juga akan menjelaskan aset-aset Sanusi yang sebenarnya tidak berasal dari tindak pidana korupsi.
Sidang pembacaan pembelaan rencananya akan dilaksanakan pada Rabu (21/12/2016).
Oleh Jaksa KPK, Sanusi dinilai telah terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Selain itu, Sanusi juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.
Jaksa mengatakan uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.