JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta agar penambahan kursi pimpinan DPR untuk PDI-P mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, saat ini satu-satunya cara untuk menambah kursi pimpinan adalah melalui revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Sebab, saat ini UU tersebut mengatur bahwa jumlah pimpinan DPR terdiri dari satu Ketua dan maksimal empat wakil Ketua.
Revisi itu harus didaftarkan terlebih dulu dalam program legislasi nasional dan harus disetujui bersama-sama dengan pemerintah.
(Baca: Politisi PKB: PDI-P Punya Hak Jadi Pimpinan DPR)
"Meski hanya merubah satu pasal harus tetap melalui Prolegnas. Prosedur harus dilalui," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Fahri mengatakan, pada prinsipnya ia tidak keberatan PDI-P yang memiliki kursi terbanyak di DPR mendapat jatah kursi pimpinan.
Namun ia khawatir ada pihak-pihak yang keberatan jika penambahan kursi pimpinan itu dilakukan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Nanti bisa di Judicial Review. Kasian tuh siapa yang sudah dipilih (jadi pimpinan DPR), baru sehari dicabut, gagal lagi. Nanti kasian DPR, bisa jatuh wibawanya," ucap politisi yang sudah dipecat oleh PKS ini.
Usulan untuk menambah satu kursi pimpinan bagi PDI-P ini muncul setelah proses pergantian Ketua DPR yang diusulkan Golkar beberapa waktu lalu.
Pergantian dari Ade Komarudin ke Novanto itu mulus setelah semua fraksi, termasuk PDI-P memberikan persetujuan.
Namun dalam rapat paripurna persetujuan Novanto menjadi Ketua DPR, PDI-P turut mengusulkan revisi UU MD3 untuk menambah komposisi pimpinan.
PDI-P menganggap UU MD3 saat ini tidak adil karena partai pemenang pemilu dengan kursi terbanyak tidak otomatis menjadi pimpinan DPR.
Pimpinan DPR justru dipilih secara paket. Hal ini berbeda dengan DPR periode sebelumnya, dimana pimpinan DPR dipilih berdasarkan lima fraksi dengan suara terbesar.
(Baca: Politisi PDI-P: Kami Tak Ada yang Tertarik Jadi Pimpinan DPR)
Menurut anggota Fraksi PDI-P Junimart Girsang yang ditunjuk sebagai Ketua tim lobi, nantinya revisi UU MD3 tidak harus masuk program legislasi nasional terlebih dahulu.
Sebab, sifat revisi ini hanya penyempurnaan dengan mengubah beberapa pasal yang mengatur jumlah pimpinan DPR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.