Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Ammatoa Kajang Menuntut Hak atas Kawasan Hutan Adat

Kompas.com - 06/12/2016, 06:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejak 2005, masyarakat adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, berjuang agar pemerintah menetapkan kawasan hutan adat seluas 313,99 hektar.

Upaya tersebut mendapat titik terang setelah Pemerintah Kabupaten Bulukumba menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Pengukuhan, dan Perlindungan Masyarakat Adat Ammatoa Kajang.

Kepala Pemerintahan Adat Ammatoa Kajang, Andi Buyung Labbiriya, mengatakan, perda tersebut menjadi salah satu syarat bagi masyarakat untuk mengajukan penetapan kawasan hutan adat.

Menurut Andi, sebagian kawasan hutan adat telah difungsikan sebagai hutan produksi.

Sementara itu, masyarakat Ammatoa Kajang sangat bergantung pada kelestarian hutan untuk bertahan hidup.

Oleh sebab itu, masyarakat terus berupaya untuk mengajukan penetapan kawasan hutan adat kepada pemerintah.

"Perda ini menjadi dasar untuk mengajukan agar hutan produksi di Bulukumba dikembalikan sebagai hutan adat. Kami perjuangkan ini dari tahun 2005," ujar Andi Buyung dalam sebuah diskusi bertajuk "Masyarakat Hukum Adat Menagih Janji Penetapan Hutan Adat" di Jalan Veteran I, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).

Pada 5 Oktober 2015, masyarakat Ammatoa Kajang mendaftarkan permohonan penetapan kawasan hutan adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Andi Buyung melampirkan sekurang-kurangya tiga dokumen, yakni surat pernyataan permohonan penetapan hutan adat, Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta peta wilayah dan hutan adat mereka.

Warga Ammatoa Kajang juga sudah melewati proses verifikasi dan validasi oleh KLHK. Dengan demikian, seluruh persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri LHK No 32 Tahun 2015 tentang Hutan Hak sudah terpenuhi.

Namun, hingga saat ini, KLHK belum juga mengeluarkan penetapan kawasan hutan adat. "Sebagai prasyarat, masyarakat adat harus diakui dulu oleh pemda. Semua sudah terpenuhi, tinggal menunggu surat penetapan dari pusat agar kami bisa membuat peraturan di desa kami untuk menjaga hutan adat tetap lestari," kata Andi Buyung.

Andi Buyung mengaku heran mengapa hingga kini pemerintah belum juga menerbitkan ketetapan hutan adat.

Menurut Andi, saat mengunjungi desanya, Menteri LHK Siti Nurbaya pernah menyampaikan bahwa proses pengajuan penetapan kawasan Ammatoa Kajang sudah selesai.

"Hutan adat Ammatoa telah dikunjungi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetapi masih belum juga ditetapkan. Saya merasa tidak ada lagi alasan untuk penundaan penetapan. Kalaupun ada penundaan, harus ada alasan yang jelas," ucap Andi Buyung.

Berakibat buruk

Direktur Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan, Sardi Razak, mengatakan, lambannya respons pemerintah bisa berakibat pada menurunnya kepercayaan masyarakat adat terhadap pemerintah.

Selama ini, kata Sardi, organisasi masyarakat sipil berupaya untuk mendekatkan masyarakat adat dengan kelompok pemerintah agar tidak muncul konflik.

Sebab, masyarakat adat lambat laun menyadari ada hak-haknya yang dirampas terkait pengelolaan hutan.

"Selama ini kami coba mendekatkan negara dengan masyarakat adat. Tidak dimungkiri ada perampasan hak terutama terkait pengelolaan hutan, maka muncul ketidakpercayaan dari masyarakat adat kepada pemerintah," ujar Sardi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perkumpulan HuMa Indonesia, Dahniar Adriani, menegaskan, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU – X/2012 telah dinyatakan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara.

Permen LHK 32 tahun 2015 pun mengatur hal serupa. Belum adanya penetapan hutan adat ini, kata Dahniar, juga bertentangan dengan janji Presiden Joko Widodo agar seluruh hambatan dalam merealisasikan dan mengimplementasikan perhutanan sosial segera diatasi.

"Presiden bahkan meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menyederhanakan regulasi dan prosedur agar perhutanan sosial mudah diakses masyarakat, memberikan perhatian terhadap hak-hak masyarakat adat, dan segera mengeluarkan penetapan hutan adat, terutama yang telah memenuhi persyaratan," kata Dahniar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com