Siti kemudian ditugaskan untuk menindaklanjuti kerja sama antara PT Berdikari dan sejumlah perusahaan (vendor) yang akan menjadi rekanan.
Tindak lanjut tersebut termasuk mengenai fee atau cash back yang diminta.
"Sebelum dilakukan kerja sama, terdakwa beberapa kali bertemu dengan pihak vendor. Dibicarakan fee atau yang kemudian ditentukancash back sebesar Rp 350-450, yang nantinya ditransfer ke rekening terdakwa," ujar Hakim.
Setelah pupuk dikirimkan kepada Perum Perhutani, PT Berdikari membayar biaya produksi pupuk kepada para vendor.
Setelah itu, masing-masing vendor mengirimkan fee atau cash back kepada rekening pribadi Siti, yang totalnya sebesar Rp 2,2 miliar.
Siti terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.