Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Perum Perhutani Jateng Disebut Ikut Terima Suap di PT Berdikari

Kompas.com - 05/12/2016, 18:09 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Uang suap berupa fee atau cash back yang diterima Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah, diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Sebagian uang yang jumlah totalnya mencapai Rp 2,2 miliar diduga ikut dinikmati pejabat di PT Berdikari dan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah.

Hal tersebut dikatakan Majelis Hakim saat sidang pembacaan putusan terhadap Siti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12/2016).

Keterangan itu diperoleh dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Bahwa fee atau cash back yang diterima melalui rekening terdakwa di BCA dan Mandiri, sebagian ada yang diserahkan kepada pihak Perhutani unit I Jawa Tengah dan untuk pihak di PT Berdikari," ujar Hakim, saat membacakan pertimbangan.

Hakim juga merinci penerimaan uang kepada sejumlah pejabat.

Pertama, uang sebesar Rp 30 juta diberikan kepada Direktur Utama PT Berdikari, Asep Sudrajat Sanusi.

Kemudian kepada Kepala Perum Perhutani unit I Jawa Tengah, Bambang Wuryanto, sebesar Rp 334 juta.

Uang juga diberikan kepada beberapa KPH di lingkungan Perhutani Unit I Jawa Tengah sebesar Rp 167 juta, dan kepada pihak swasta bernama Dadyo Hermanto sebesar Rp 31 juta.

Selain itu, sisa uang diberikan sesuai kesepakatan antara PT Berdikari dan Perum Perhutani, di mana sebelumnya ada kesepakatan pembagian fee, yakni Rp 400 untuk Perhutani, dan Rp 50 untuk Asep Sanusi.

"Selain itu, uang digunakan untuk biaya operasional yang jumlahnya tidak bisa dipastikan," kata Hakim.

Kasus ini bermula saat PT Berdikari melakukan kerja sama jual beli pupuk urea tablet dengan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah pada tahun 2010-2012.

Untuk memenuhi kebutuhan Perum Perhutani, PT Berdikari menunjuk mitra yang akan membuat pupuk urea tablet.

Sebelum dilakukan perjanjian kerja sama, ada pertemuan antara Direktur PT Berdikari dengan pimpinan Perhutani wilayah Jateng.

Pertemuan itu membicarakan penentuan harga pupuk dan fee atau cash back yang akan diminta kepada para rekanan.

Siti kemudian ditugaskan untuk menindaklanjuti kerja sama antara PT Berdikari dan sejumlah perusahaan (vendor) yang akan menjadi rekanan.

Tindak lanjut tersebut termasuk mengenai fee atau cash back yang diminta.

"Sebelum dilakukan kerja sama, terdakwa beberapa kali bertemu dengan pihak vendor. Dibicarakan fee atau yang kemudian ditentukancash back sebesar Rp 350-450, yang nantinya ditransfer ke rekening terdakwa," ujar Hakim.

Setelah pupuk dikirimkan kepada Perum Perhutani, PT Berdikari membayar biaya produksi pupuk kepada para vendor.

Setelah itu, masing-masing vendor mengirimkan fee atau cash back kepada rekening pribadi Siti, yang totalnya sebesar Rp 2,2 miliar.

Siti terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com