JAKARTA, KOMPAS.com - Uang suap berupa fee atau cash back yang diterima Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah, diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Sebagian uang yang jumlah totalnya mencapai Rp 2,2 miliar diduga ikut dinikmati pejabat di PT Berdikari dan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah.
Hal tersebut dikatakan Majelis Hakim saat sidang pembacaan putusan terhadap Siti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12/2016).
Keterangan itu diperoleh dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Bahwa fee atau cash back yang diterima melalui rekening terdakwa di BCA dan Mandiri, sebagian ada yang diserahkan kepada pihak Perhutani unit I Jawa Tengah dan untuk pihak di PT Berdikari," ujar Hakim, saat membacakan pertimbangan.
Hakim juga merinci penerimaan uang kepada sejumlah pejabat.
Pertama, uang sebesar Rp 30 juta diberikan kepada Direktur Utama PT Berdikari, Asep Sudrajat Sanusi.
Kemudian kepada Kepala Perum Perhutani unit I Jawa Tengah, Bambang Wuryanto, sebesar Rp 334 juta.
Uang juga diberikan kepada beberapa KPH di lingkungan Perhutani Unit I Jawa Tengah sebesar Rp 167 juta, dan kepada pihak swasta bernama Dadyo Hermanto sebesar Rp 31 juta.
Selain itu, sisa uang diberikan sesuai kesepakatan antara PT Berdikari dan Perum Perhutani, di mana sebelumnya ada kesepakatan pembagian fee, yakni Rp 400 untuk Perhutani, dan Rp 50 untuk Asep Sanusi.
"Selain itu, uang digunakan untuk biaya operasional yang jumlahnya tidak bisa dipastikan," kata Hakim.
Kasus ini bermula saat PT Berdikari melakukan kerja sama jual beli pupuk urea tablet dengan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah pada tahun 2010-2012.
Untuk memenuhi kebutuhan Perum Perhutani, PT Berdikari menunjuk mitra yang akan membuat pupuk urea tablet.
Sebelum dilakukan perjanjian kerja sama, ada pertemuan antara Direktur PT Berdikari dengan pimpinan Perhutani wilayah Jateng.
Pertemuan itu membicarakan penentuan harga pupuk dan fee atau cash back yang akan diminta kepada para rekanan.
Siti kemudian ditugaskan untuk menindaklanjuti kerja sama antara PT Berdikari dan sejumlah perusahaan (vendor) yang akan menjadi rekanan.
Tindak lanjut tersebut termasuk mengenai fee atau cash back yang diminta.
"Sebelum dilakukan kerja sama, terdakwa beberapa kali bertemu dengan pihak vendor. Dibicarakan fee atau yang kemudian ditentukancash back sebesar Rp 350-450, yang nantinya ditransfer ke rekening terdakwa," ujar Hakim.
Setelah pupuk dikirimkan kepada Perum Perhutani, PT Berdikari membayar biaya produksi pupuk kepada para vendor.
Setelah itu, masing-masing vendor mengirimkan fee atau cash back kepada rekening pribadi Siti, yang totalnya sebesar Rp 2,2 miliar.
Siti terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.