Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa KPK, Sulit Ungkap Pelaku Lain yang Terlibat dalam Kasus Brigjen Teddy

Kompas.com - 05/12/2016, 17:42 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan bisa terlibat dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan Brigjen Teddy Hernayadi.

Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengatakan, dengan keterlibatan KPK dalam penanganan kasus ini, diharapkan bisa membongkar pelaku lain dalam kasus ini.

"Upaya pelibatan KPK akan berpengaruh dalam upaya mencari keterlibatan di level atasnya," ujar Araf se usai konferensi pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Senin (4/12/2016).

Menurut Araf, sistem hierarki dan jiwa korsa dalam tubuh militer yang sangat kuat membuat pengungkapan pihak lain yang mungkin terlibat akan sangat sulit.

Sementara, pengawasan dan penindakan hanya bisa dilakukan oleh internal TNI.

KPK selama ini tak pernah bisa mengusut korupsi di ranah militer dengan dalih dibatasi oleh UU TNI.

"Kalau tidak melibatkan KPK, sulit untuk melacak sampai ke level atasan," kata Araf.

Saat ini, lanjut dia, koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK sudah baik.

Akan tetapi, perlu dioptimalkan untuk menelusuri keterlibatan aktor petinggi lain dalam kasus korupsi pengadaan alutsista.

"Itu satu hal positif kasus ini dibantu korsup KPK, tapi lebih jauh akan lebih positif kalau KPK dapat terlibat langsung dalam investigasi lebih lanjut," ujar Araf.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan belum bisa melakukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pemberantasan korupsi di tubuh TNI.

Sebab, TNI memiliki aturan untuk menangani sendiri kasus yang melibatkan anggotanya.

"Karena mereka punya UU yang kita harus koneksitas. Sementara kasus-kasus TNI ditangani oleh mereka," ujar Agus saat Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2016, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Saat ini, kata Agus, KPK akan membantu TNI dengan melakukan pengawasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK juga akan terus mengingatkan TNI terkait adanya keterlibatan aktor lain dalam kasus korupsi yang menjerat Teddy. 

Teddy divonis seumur hidup oleh Mahkamah Militer Tinggi II, Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).

Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi di Kementerian Pertahanan sejak 2010 hingga 2014, yang merugikan negara sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat.

Kasus tersebut berkaitan dengan pembayaran sejumlah alat utama sistem pertahanan (alutsista) seperti pesawat F-16 dan helicopter Apache.

Terungkapnya kasus Teddy berawal dari kecurigaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait masalah dana devisa dari hasil laporan keuangan Kemenhan Tahun 2014.

Atas informasi dari BPK, Inspektorat Jenderal Kemenhan lantas menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), yang pada akhirnya merekomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Kompas TV Brigjen Teddy Terbukti Korupsi 12 Juta Dollar AS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com