Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegak Hukum Diminta Cermat dalam Terapkan Pasal Makar

Kompas.com - 04/12/2016, 20:00 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Ginting meminta aparat penegak hukum dapat berhati-hati dan cermat dalam menerapkan pasal makar. Termasuk, dalam memproses hukum ke-11 orang yang ditangkap jelang aksi Doa Bersama pada 12 Desember 2016 lalu.

Pasalnya, kata Miko, upaya makar tidak sesederhana praktik yang selama ini terjadi. Makar, lanjut dia, harus memenuhi unsur tertentu.

"Makar bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan unsur dari tindak pidana. Makanya makar tidak boleh hanya makar saja. Harus ada makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah, misalnya," ujar Miko ketika dihubungi, Minggu (4/12/2016).

Menurut Miko, jika polisi tak cermat dalam penerapan pasal makar, hal tersebut dapat berimplikasi pada proses penegakan hukum yang buruk di Indonesia.

"Dalam beberapa putusan yang saya baca, penerapan pasal makar ini tidak tepat dan jauh dari makna sebenarnya," tutur Miko.

Untuk itu, Miko berharap aparat penegak hukum dapat memahami konteks makar saat menerapkan pasal tersebut.

"Penyidik, penuntut, dan hakim harus benar-benar mengerti apa sebenarnya makar itu agar jalannya proses penegakan hukum tetap berada di rel," ucap Miko.

Jika penegak hukum tak memahami hal itu, Miko beranggapan lebih baik pasal tersebut tidak diterapkan sembarangan.

Sebelumnya, penyidik Polri menangkap dan menetapkan sebelas orang sebagai tersangka sebelum pelaksanaan aksi doa bersama, Jumat (2/12/2016) lalu. Mereka ditangkap atas dugaan permufakatan makar, ujaran kebenciaan dan penghasutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com