Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tangkap Tangan Wali Kota Cimahi

Kompas.com - 02/12/2016, 12:27 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Wali Kota Cimahi Atty Suharti, Jumat (2/12/2016). 

Ketua KPK Agus Rahardjo mengonfirmasi operasi tangkap tangan tersebut.

"Nanti sore konpers, tolong ditunggu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jumat.

Hingga saat ini, belum diketahui siapa saja yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan itu. Belum diketahui pula kasus yang menyeret Atty. 

(Baca: KPK Jemput Wali Kota Cimahi dan Suaminya)

Menurut informasi yang dihimpun, Atty telah dibawa ke Gedung KPK, pada Jumat pagi, untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, petugas KPK menggeledah rumah Atty Suharti di Jalan Sari Asih IV Nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/12/2016) malam hingga Jumat dini hari.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa penggeledahan itu berlangsung sejak Kamis pukul 19.30 WIB.

(Baca: Usai Geledah Rumah di Bandung, KPK Bawa Wali Kota Cimahi dan Suaminya)

"Sebanyak 15 orang tim KPK melakukan penggeledahan, tetapi belum diketahui keterangan rinci mengenai informasi tersebut," kata Yusri seperti dikutip Antara Jabar, Jumat (2/12/2016).

Ia menyatakan, tim KPK tersebut datang menggunakan lima kendaraan roda empat dengan personel lebih kurang 15 orang masuk ke rumah Atty.

Menurut Yusri, operasi penggeledahan itu dilakukan secara tertutup. Polisi hanya bertugas mengamankan lokasi rumah tersebut.

"Berdasarkan pemantauan, rumah kediaman Atty Suharty dalam keadaan tertutup. Selain itu, pengamanan personel dilakukan oleh Kepolisian Sektor Sukasari Bandung," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com