Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Tak Ditahan, Ini Penjelasan Kejagung

Kompas.com - 01/12/2016, 12:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini seiring pelimpahan tahap II berkas perkara yang menyeret Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu.

Kejaksaan memutuskan tak menahan Ahok. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung M Rum menjelaskan, Ahok tak ditahan karena beberapa pertimbangan.

"Pertama bahwa penyidik sudah mengajukan pencekalan dan sampai saat ini berlaku," kata Rum di Kejaksaan Agung, Kamis (1/12/2016).

Lalu, lanjut Rum, seusai SOP yang ada, apabila penyidik Polri tak menahan tersangka, kejaksaan pun akan bersikap sama. "Kami juga tidak melakukan penahanan," ujar Rum.

(Baca: Ahok: Saya Mohon Doa supaya Proses Hukum Adil)

Ketiga, jaksa peneliti memutuskan bahwa Ahok tak perlu ditahan lantaran kooperatif. "Bahwa tersangka ini setiap dipanggil datang," lanjut Rum.

Alasan keempat, jaksa menyusun dakwaan kasus Ahok dengan pasal alternatif. Pasal pertama adalah Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, pasal kedua adalah Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Jadi, kita belum tahu," kata dia. Sesuai Pasal 21 KUHAP, salah satu pertimbangan seorang tersangka ditahan adalah jika ia mendapat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Rum mengakui bahwa proses hukum Ahok dikebut. Itu karena kejaksaan melihat dan mendengar respons publik terhadap kasus ini.

"Kita lihat dan dengar respons di masyarakat, maka sejak awal penelitian kita sudah percepat. Kita minimalkan waktunya, tetapi optimalkan kinerjanya sehingga kemarin perkara P21," papar Rum.

Dia juga mengatakan, perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Segera, bisa nanti, besok atau bisa seminggu," ucapnya.

Penyelidikan kasus Ahok dimulai sejak 6 Oktober 2016 dengan 13 laporan polisi yang masuk. Kemudian, penyidik memutuskan untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.

(Baca: Di Kejaksaan Agung, Kedatangan Ahok Sempat Bikin Heboh)

Berkas perkara dilimpahkan pada Jumat lalu dan beberapa hari kemudian dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama dan dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Hal tersebut terkait dengan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.

Jika berkas dan tersangka sudah selesai dilimpahkan, tim jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan.

Rencananya, Ahok akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kompas TV Kuasa Hukum Ahok: Mari Hormati Proses Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com