Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan Media Sosial yang Bijak Harus Disertai Edukasi Pemerintah

Kompas.com - 29/11/2016, 23:38 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Media Sosial Nukman Luthfie menuturkan, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus disertai edukasi terhadap para pengguna media sosial secara menyeluruh, terutama oleh pihak pemerintah.

Salah satu pasal revisi UU ITE adalah Pasal 27 yang mengurangi durasi ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik diturunkan dari penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukuman penjaranya di bawah lima tahun.

Meski ancaman pidana diturunkan, namun pengguna media sosial harus tetap berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial.

"Yang terpenting adalah menghadapi praktik bahwa kalau bertindak di media sosial kamu akan kena ini, ini, ini, lho. Beberapa hal, bukan cuma UU ITE pasal sekian, tapi juga UU Pornografi dan lainnya," ujar Nukman saat dihubungi, Selasa (29/11/2016).

"Makanya pemerintah wajib mengedukasi publik bahwa bermedia sosial bukan ruang privat tapi ruang publik. Kesadaran itu yang belum terbentuk," kata dia.

Edukasi terhadap penggunaan media sosial, menurut Nukman, juga harus membuat orang-orang yang merasa dirugikan memiliki jalur untuk melapor.

Penegakan hukum terkait peraturan tersebut juga harus diterapkan dengan benar.

"Seperti lalu-lintas. Merah enggak boleh menerobos tapi apakah pengendara bijak? Belum tentu. Bijak itu ketika mereka dikasih tahu dan diedukasi," kata dia.

Revisi tersebut, menurut Nukman, justru membuat orang tak sembarang melaporkan orang lain akibat pernyataan yang bersangkutan di media sosial.

"Dengan peringanan ini diajari untuk jangan asal melaporkan. Itu lah yang harus terus menerus didengungkan oleh pemerintah dan lembaga terkait," tuturnya.

Ada tiga perubahan pasal lainnya dalam UU ITE yang baru. Pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan, yakni pasal 26.

Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat kembali.

Salah satunya, seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus.

(Baca: Komisi I: Pasal Hak untuk Dilupakan di UU ITE Akan Diperjelas dalam PP)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com