JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Alasannya, kata Yasonna, ormas yang bertentangan dengan nilai Pancasila sama saja tidak menghormati konstitusi.
"Kalau bertentangan dengan Pancasila maka bertentangan dengan undang-undang dong," ujar Yasonna, seusai Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Yasonna mengatakan, ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila dapat diberikan sanksi pembubaran.
Namun, pemberian sanksi harus melewati berbagai tahapan.
"Ya ada tahapannya itu pasti, tapi kita sedang pikirkanlah," kata Yasonna.
Hal senada disampaikan Jaksa Agung M Prasetyo.
Menurut Prasetyo, ada berbagai tahapan sebelum ormas tersebut dikenai sanksi pembubaran.
Ormas tersebut akan diberi peringatan jika diketahui bertentangan dengan Pancasila.
Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka pemerintah akan melakukan penghentian sementara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.