Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Putusan Sela, Hakim Tolak Keberatan Irman Gusman

Kompas.com - 29/11/2016, 12:59 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan yang disampaikan terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman.

Hakim memutuskan sidang tetap berlanjut pada pemeriksaan saksi-saksi.

"Mengadili, menyatakan menolak eksepsi keberatan tim pengacara terdakwa Irman Gusman untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango, saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor berwenang mengadili dan memutus perkara Irman Gusman.

Selain itu, hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan dapat dijadikan dasar dalam mengadili terdakwa.

(Baca: Drama 30 Menit Operasi Tangkap Tangan Irman Gusman)

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Irman Gusman dalam menerima hadiah telah dijelaskan secara cermat dan menyeluruh sesuai dalam surat dakwaan.

Majelis berpendapat bahwa tindak pidana dengan delik korupsi yang didakwakan merupakan kewenangan Pengadilan Tipiokor.

Kemudian, Hakim juga menolak materi eksepsi penasehat hukum yang menilai bahwa perdagangan pengaruh yang didakwakan kepada Irman tidak diatur dalam undang-undang.

Menurut Hakim, perbuatan perdagangan pengaruh telah dijelaskan secara detil dalam dakwaan, di mana Irman merekomendasikan pengusaha untuk menjadi distributor gula Bulog di Sumatera Barat.

Majelis berpendapat, surat dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat penyusunan dakwaan yang diatur dalam Pasal 143 KUHAP.

Misalnya, dakwan telah diberi tanggal dan tanda tangan, serta menguraikan identitas terdakwa.

(Baca: Strategi Hakim Ungkap Kebohongan Irman Gusman)

Surat dakwaan juga telah diuraikan jelas dan cermat mengenai tempat dan waktu tindak pidana, serta telah menggambarkan keadaan yang konkret.

"Majelis berpendapat bahwa materi eksepsi yang lain tidak perlu dipertimbangjan lagi, karena sudah masuk ke pokok perkara," kata Hakim.

Dalam kasus ini, Irman Gusman didakwa menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi.

Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.

Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Kompas TV Ketua DPD Irman Gusman Jalani Sidang Lanjutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Nasional
Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Nasional
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Nasional
Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Nasional
Bulog Mau Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Mentan Minta Optimalkan Potensi Domestik

Bulog Mau Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Mentan Minta Optimalkan Potensi Domestik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com