Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Putusan Sela, Hakim Tolak Keberatan Irman Gusman

Kompas.com - 29/11/2016, 12:59 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan yang disampaikan terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman.

Hakim memutuskan sidang tetap berlanjut pada pemeriksaan saksi-saksi.

"Mengadili, menyatakan menolak eksepsi keberatan tim pengacara terdakwa Irman Gusman untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango, saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor berwenang mengadili dan memutus perkara Irman Gusman.

Selain itu, hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan dapat dijadikan dasar dalam mengadili terdakwa.

(Baca: Drama 30 Menit Operasi Tangkap Tangan Irman Gusman)

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Irman Gusman dalam menerima hadiah telah dijelaskan secara cermat dan menyeluruh sesuai dalam surat dakwaan.

Majelis berpendapat bahwa tindak pidana dengan delik korupsi yang didakwakan merupakan kewenangan Pengadilan Tipiokor.

Kemudian, Hakim juga menolak materi eksepsi penasehat hukum yang menilai bahwa perdagangan pengaruh yang didakwakan kepada Irman tidak diatur dalam undang-undang.

Menurut Hakim, perbuatan perdagangan pengaruh telah dijelaskan secara detil dalam dakwaan, di mana Irman merekomendasikan pengusaha untuk menjadi distributor gula Bulog di Sumatera Barat.

Majelis berpendapat, surat dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat penyusunan dakwaan yang diatur dalam Pasal 143 KUHAP.

Misalnya, dakwan telah diberi tanggal dan tanda tangan, serta menguraikan identitas terdakwa.

(Baca: Strategi Hakim Ungkap Kebohongan Irman Gusman)

Surat dakwaan juga telah diuraikan jelas dan cermat mengenai tempat dan waktu tindak pidana, serta telah menggambarkan keadaan yang konkret.

"Majelis berpendapat bahwa materi eksepsi yang lain tidak perlu dipertimbangjan lagi, karena sudah masuk ke pokok perkara," kata Hakim.

Dalam kasus ini, Irman Gusman didakwa menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi.

Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.

Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Kompas TV Ketua DPD Irman Gusman Jalani Sidang Lanjutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com