Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Guru Ajarkan Muridnya tentang Keberagaman Indonesia

Kompas.com - 27/11/2016, 12:51 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo meminta para guru untuk mengajarkan muridnya mengenai keberagaman di Indonesia.

"Bapak dan ibu gurulah yang bisa membimbing, mengisi anak didik kita agar mereka tahu secara jelas Indonesia ini beragam," kata Jokowi di hadapan 16.500 guru.

Pesan itu disampaikan Jokowi saat membuka puncak peringatan Hari Guru Nasional dan hari ulang tahun ke-71 Persatuan Guru Republik Indonesia tahun 2016, di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/11/2016).

"Tidak ada negara yang punya 17.000 pulau, 516 kabupaten kota, dan 34 provinsi. Ada 700 suku dan 1.100 bahasa lokal di negara kita. Betapa kita sangat beragam," ucap Jokowi lagi.

Jokowi mengaku bisa merasakan keberagaman Indonesia karena sudah mendatangi hampir semua daerah. Dia mengaku sudah berkunjung ke Kilometer 0 di Sabang, Aceh, yang merupakan wilayah paling barat Indonesia.

Begitu juga wilayah perbatasan paling timur Indonesia di Merauke. Terakhir, Jokowi juga sudah berkunjung ke Miangas, pulau terluar paling utara di wilayah Indonesia.

"Ini berbeda yang diberikan Allah, harus kita jaga dan kita rawat. Ini anugerah yang diberikan Allah kepada kita," ucap Jokowi.

Presiden berpesan, jangan sampai perbedaan justru membuat Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi terpecah belah.

"Ke depan, harus tetap satu NKRI ini dalam keadaan situasi apa pun," ujar Jokowi.

Pada kesempatan itu, Jokowi didampingi oleh Ibu Negara Iriana Jokowi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Meneteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Jokowi juga sempat memberikan penghargaan Satya Lencana kepada 15 orang guru.

Kompas TV Suka Duka Guru di Sekolah Luar Biasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com