Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perlindungan Umat Beragama Digodok dalam Prolegnas 2015-2019

Kompas.com - 24/11/2016, 17:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI tengah menggodok rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Umat Beragama.

Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Jamil mengatakan, bahkan RUU tersebut sudah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional 2015-2019.

"Kami masukkan rancangan UU Perlindungan Umat Beragama itu ke Prolegnas 2015-2019. Ini menyangkut posisi agama di tengah pemeluknya," ujar Nasir dalam diskusi di Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Nasir mengatakan, saat ini belum ada undang-undang yang kuat melindungi umat beragama atas agamanya.

Meski orang tersebut tak menjalankan perintah agamanya, namun begitu agamanya dinodai, orang tersebut akan bereaksi.

"Itu naluri keagamaan seseorang meski kadang abai (dengan kewajiban). Kami nilai soal ini perlu diatur," kata Nasir.

Nasir mengatakan, belakangan muncul desakan untuk menghapuskan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Pasal ini pernah beberapa kali diuji materi ke Mahkamah Konstitusi, namun ditolak. Nasir menilai, undang-undang ini masih dibutuhkan di Indonesia untuk melindungi umat beragama.

"Kami berkeyakinan, Allah saja menjaga agama. Jadi kalau tidak dijaga maka hancur segalanya," kata Nasir.

Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama sebelumnya menggelar simposium internasional bertajuk "Managing Diversity, Fostering Harmony" yang hasilnya akan menjadi masukan dalam pengayaan naskah akademik rancangan UU Perlindungan Umat Beragama.

(Baca: Susun RUU Perlindungan Umat Beragama, Kemenag Gelar Simposium Internasional)

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, ada lima isu penting terkait kehidupan umat beragama yang terjadi di Indonesia. Isu ini yang akan diangkat dalam RUU tersebut.

Pertama, terkait posisi penganut agama di luar enam agama yang diakui pemerintah secara resmi. Lukman mengatakan penduduk Indonesia menganut agama sesuai keinginannya.

Kedua, terkait kasus pendirian rumah ibadah yang masih banyak terjadi. Menurut Lukman, peraturan pemerintah mengenai hal itu tidak berjalan efektif dengan adanya kasus seputar rumah ibadah.

Ketiga, terkait kemunculan gerakan keagamaan yang kian meningkat. Lukman menuturkan, diperlukan kajian yang mendalam dalam merespon kemunculan gerakan keagamaan.

Keempat, adanya tindakan kekerasan terutama terhadap kelompok minoritas. Lukman mengatakan, selain mengabaikan HAM, kasus kekerasan itu menjadi wacana di dunia internasional sehingga menyebabkan Indonesia merasa terpojok.

Kelima, adanya penafsiran keagamaan tertentu yang mengancam kelompok agama dengan tafsir yang berbeda. Menurut Lukman, hal itu terkait dengan kekerasan terhadap kelompok minoritas.

(Baca juga: Kemenag: RUU Perlindungan Agama Rangkul Semua Umat Beragama)

Kompas TV Menag: Pemerintah sedang Godok RUU Perlindungan Agama- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Nasional
Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Nasional
Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Nasional
PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

Nasional
Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Nasional
LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo

Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo

Nasional
Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

Nasional
TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

Nasional
Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com