Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi Kekerasan Seksual di KUHP Dianggap Tak Beri Kepastian Hukum

Kompas.com - 24/11/2016, 16:58 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Divisi Perubahan Hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta, Ahmad Luthfi Firdaus menilai, undang-undang mengenai kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak belum sepenuhnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum.

Ia mengatakan, ini disebabkan definisi kekerasan seksual dan tindak asusila yang ada di Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) dimaknai jika terjadi persetubuhan.

"Kalau di KUHP masuknya kasus keasusilaan dan kekerasan seksual masih digeneralisir dengan persetubuhan. Berarti, terjadinya penetrasi alat kelamin, kan," ujar Luthfi dalam konferensi pers dalam rangka Peringatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, di Komnas Perempuan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Padahal, lanjut Luthfi, bentuk tindakan kekerasan seksual yang dialami para korban sangat beragam.

"Kekerasan seksual bentuknya macam-macam. Ada dengan tangan, atau alat bantu. Definisinya saat ini masih kuno, harusnya dikembangkan," kata dia.

Berdasarkan catatan LBH Apik, kata Luthfi, terdapat 573 kasus kekerasan yang menimpa perempuan atau anak-anak di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi.

Sebanyak 40 kasus di antaranya digolongkan sebagai kasus kekerasan seksual. Namun, dari 40 kasus tersebut, hanya empat kasus yang diproses lanjut dan diputus oleh pengadilan.

Empat kasus yang diproses itu merupakan kasus pemerkosaan.

Sementara itu, lanjut Luthfi, sebanyak 36 kasus lainnya tidak berlanjut atau lambat dalam proses penindakan hukumnya. Salah satu faktornya terkait definisi kekerasan seksual di dalam KUHP saat ini.

"Ada yang masih ditahap penyidikan, di Kejaksaan, bahkan juga ada di SP3 (dihentikan penyidikannya) karena dianggap kekurangan bukti," kata dia.

Meskipun demikian, Luthfi mengatakan, pihaknya belum akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk memperluas dan meminta penjelasan makna dari kekerasan seksual yang ada dalam KUHP saat ini.

Sebab, saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2016.

"Kalau RUU KUHP-nya sudah mengakomodir, sia-sia juga nantinya usaha kami (ke MK)," ujarnya.

Kompas TV Penjahat Kekerasan Seksual Ada di Sekitar Kita â?? Dua Arah.mp4
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com