Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim Sebut Berkas Ahok Sudah 70 Persen Tuntas

Kompas.com - 23/11/2016, 09:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri sedikit lagi merampungkan pemberkasan tersangka dugaan penistaan agama, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto memperkirakan berkas perkara akan diserahkan ke kejaksaan akhir pekan ini.

"Sudah hampir 70 persen kalau saya bilang. Jumat lah, tahap pertama," ujar Ari di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Ari mengatakan, penyidik akan memaksimalkan waktu yang ada untuk pemeriksaan ahli dan saksi.

(Baca: Cerita Selama 8,5 Jam Pemeriksaan Ahok)

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 27 saksi dan ahli. Pemeriksaan tidak akan memakan waktu lama karena sebelumnya mereka telah dimintai keterangan di tingkat penyelidikan.

Artinya, kata Ari, hanya mengubah format dari berita acara interview menjadi berita acara pemeriksaan dan meminta keterangan tambahan.

Ari mengatakan, setelah pelimpahan, masih ada kemungkinan jaksa mengembalikan berkas perkara.

"Kalau standarnya begitu (kembalikan berkas perkara), jaksa punya waktu untuk mengoreksi," kata Ari.

Oleh karena itu, penyidik menargetkan dalam dua pekan berkas dinyatakan lengkap. Namun, Ari meyakini bahwa berkas Ahok tidak akan dikembalikan karena kejaksaan telah menyaksikan sendiri alat bukti yang dibeberkan dalam gelar perkara terbuka terbatas.

"Untuk penyidikan kita sudah koordinasi sejak awal mudah-mudahan enggak pulang pergi lagi," kata Ari.

(Baca: Diperiksa Lebih dari 8 Jam, Ahok Kelelahan)

Namun, Ari tidak dapat memastikan apakah seluruh proses hukum hingga putusan pengadilan bisa selesai sebelum pelaksanaan Pilkada serentak 2017.

Hari pencoblosan dilakukan pada 15 Februari 2017. "Saya tidak mau mendahului itu," kata dia.

Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama, Rabu (16/11/2016). Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kompas TV Kelanjutan Kasus Hukum Ahok (Bag 2)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com