Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Negara dari Barang Sitaan dan Rampasan KPK Capai Rp 202,67 Miliar

Kompas.com - 21/11/2016, 18:15 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan negara yang berasal dari barang sitaan dan barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2016 mencapai Rp 202,67 miliar.

Angka ini tercatat oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jumlah tersebut terbagi dari berbagai sektor.

Sektor itu antara lain barang rampasan berupa tanah dan bangunan, serta barang rampasan non bangunan.

Lainnya, berasal dari barang sitaan dan hasil lelang barang sitaan.

"Dari 2014 sampai 2016, nilai barang rampasan hasil penilaian yang berupa tanah dan bangunan, pada 2014 sebesar Rp 53,4 miliar, pada 2015 Rp 319,43 miliar, dan pada 2016 Rp 142,37 miliar," ujar Sri saat rapat koordinasi 'Tata Laksana Benda Sitaan dan Barang Rampasan dalam Rangka Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi', di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Sementara itu, barang rampasan non bangunan yang telah terdata di DJKN pada 2016 mencapai Rp 19,1 miliar.

Nilai ini meningkat dari dua tahun sebelumnya yang hanya Rp 10 miliar pada 2014 dan Rp 11,1 pada 2015.

"Sedangkan nilai barang sitaan berdasarkan Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, nilainya masih sangat kecil, yaitu Rp 670 juta pada 2014, Rp 3,3 miliar pada 2015, dan 5,6 miliar pada 2016," kata Sri.

Adapun, hasil bersih lelang barang rampasan dan sitaan yang telah dibukukan pada 2016 mencapai Rp 10,2 miliar.

"Hasil bersih lelang barang rampasan dan barang sitaan yang kami bukukan dalam Kantor Pelayanan Kekayaan Negara untuk tahun 2014 dari sitaan Rp 35,2 miliar, Rp 29,7 miliar pada 2015, dan Rp 10,2 miliar hingga Juli 2016. Sementara, dari barang rampasan tahun 2014 Rp 80,4 miliar, pada 2015 Rp 73,8 miliar, dan 2016 Rp 25,4 miliar," kata Sri.

Angka penerimaan negara dari barang rampasan dan sitaan pada 2016 lebih kecil dibanding 2015.

Meski demikian, kata Sri, kewajiban terpenting pemerintah dari perampasan dan penyitaan aset tersebut adalah mengurangi korupsi.

"Kerugian negara juga harus diambil lagi untuk kepentingan negara dan mereka harus dipenjara serta malu karena dignity-nya hilang," kata Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com